Owa Siamang Diserahkan Polres Lampung Tengah ke BKSDA

Seekor owa siamang penyerahan masyarakat diserahkan Polres Lampung Tengah ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Bengkulu-Lampung, Sabtu (9/10).

Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas mengatakan owa siamang berumur sekitar satu tahun dengan jenis kelamin jantan tersebut merupakan penyerahan dari warga secara sukarela. Owa tersebut ditemukan oleh anggota polisi saat sedang melakukan patroli.

“Tiba-tiba anggota mendengar suara owa siamang. Ketika dicari ditemukan di rumah warga. Kami tanya kepada pemiliknya dapat beli online. Karena satwa ini dilindungi, kami imbau warga secara sukarela menyerahkannya. Pemiliknya juga tidak mengetahui owa siamang merupakan hewan yang dilindungi,” ungkapnya didampingi Kasat Lantas AKP Ikhwan Syukri dilansir dari medialampung.co.id

Qorinas mengimbau warga yang memelihara satwa dilindungi agar secara sukarela dapat menyerahkan ke polres atau BKSDA langsung.

“Jika ada warga yang memelihara hewan yang dilindungi tanpa izin bisa diancam pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta,” imbaunya.

Baca juga : Pelihara Owa Selama 4 Tahun, Warga Serahkan Ke BKSDA Kalsel

Sementara, Kasi Konservasi Wilayah III BKSDA Bengkulu-Lampung Hifzon Zawahari juga sangat mengapresiasi warga yang menyerahkan satwa dilindungi kepada pihak berwenang.

“Kita sangat apresiasi. Kami juga mengimbau kepada warga yang memelihara hewan yang dilindungi agar sukarela menyerahkan ke BKSDA,” ujarnya.

Hifzon mengatakan jika warga kedapatan memburu atau memelihara atau memperjualbelikan hewan dilindungi bisa dijerat dengan UU No.5/1990 tentang Konservasi. 

“Primata ini termasuk dalam satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.106/2018 Nomor Urut Ke-70 dalam daftar jenis satwa dilindungi,” kata Hifzon Zawahari.

Dalam hal penyelamatan satwa dilindungi ini, kata Hifzon, BKSDA tidak bisa bekerja sendiri. Perlu adanya dukungan dari masyrakat untuk bersama-sama melindungi satwa.

“Bersama masyarakatlah yang paling utama. Tidak membeli atau memelihara satwa di rumah sudah sangat membantu dalam upaya penyelamatan satwa yang dilindungi,” tegasnya.

1 thought on “Owa Siamang Diserahkan Polres Lampung Tengah ke BKSDA”

Leave a comment

LAPOR

Jika kamu menemukan plagiasi pada karya ini, silakan laporkan dengan mengisi form berikut.

Untuk memperkuat verifikasi dugaan plagiasi, silakan menambahkan sumber berupa tautan atau tangkapan layar. Pelaporan tanpa sumber bukti yang kredibel tidak akan kami proses.

Maksimal 1 Mb