Sebuah opsetan siamang (Symphalangus sydactylus) diamankan tim Gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Balai KSDA Sumatera Barat, dan Polda Sumatera Barat di Kota Padang Panjang, Sumatra Barat pada Selasa (31/05/2022).
Selain opsetan, satu lembar kulit siamang ikut diamankan dari pelaku berinisial W (74) di kediamannya yang beralamat di Jalan Adam, Kelurahan Balai-balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.
Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan tim juga mengamankan 28 jenis barang bukti berupa opsetan dan bagian-bagian satwa yang dilindungi.
“Pelaku selanjutnya diamankan dan diperiksa oleh Penyidik Gakkum LHK, sedangkan barang bukti dititipkan dan dilakukan identifikasi jenis oleh Balai KSDA Sumatera Barat,” ujarnya dalam konferensi pers di Padang pada Jumat (17/6).
Baca juga : Hendak Diselundupkan ke Manado, 5 Owa Diamankan Polisi
Subhan menuturkan penangkapan ini berawal dari operasi penertiban peredaran dan perniagaan tumbuhan dan satwa liar. Tim melakukan pemeriksaan terhadap tempat kerja untuk pengawetan (opsetan) satwa milik W dan merasa curiga atas tempat tersebut.
“Tim melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satwa dilindungi dalam keadaan mati berupa opsetan berbentuk kulit dan bagian-bagiannya,” tuturnya.
Menurutnya, tim juga mengamankan surat izin penitipan satwa milik pelaku yang telah dicabut oleh Pemerintah.
Baca juga : Sering Ngamuk, Owa Peliharaan Warga Diserahkan ke BKSDA
Sementara, Kepala Balai KSDA Sumatera Barat, Ardi Andono mengatakan Tersangka merupakan ahli dalam membuat opsetan dan memperjualbelikannya.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang memiliki opsetan satwa liar yang dilindungi untuk segera menyerahkan kepada BKSDA Sumbar dan bisa menghubungi petugas BKSDA Sumbar setempat atau call center Balai KSDA Sumbar di nomor 08126613122,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pelaku W ditetapkan sebagai Tersangka dan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.
awesome