Miliki Opsetan Siamang, Kakek asal Sumbar Ditangkap Polisi

Sebuah opsetan siamang (Symphalangus sydactylus) diamankan tim Gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Balai KSDA Sumatera Barat, dan Polda Sumatera Barat di Kota Padang Panjang, Sumatra Barat pada Selasa (31/05/2022).

Selain opsetan, satu lembar kulit siamang ikut diamankan dari pelaku berinisial W (74) di kediamannya yang beralamat di Jalan Adam, Kelurahan Balai-balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.

Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan tim juga mengamankan 28 jenis barang bukti berupa opsetan dan bagian-bagian satwa yang dilindungi.

“Pelaku selanjutnya diamankan dan diperiksa oleh Penyidik Gakkum LHK, sedangkan barang bukti dititipkan dan dilakukan identifikasi jenis oleh Balai KSDA Sumatera Barat,” ujarnya dalam konferensi pers di Padang pada Jumat (17/6).

Baca juga : Hendak Diselundupkan ke Manado, 5 Owa Diamankan Polisi

Subhan menuturkan penangkapan ini berawal dari operasi penertiban peredaran dan perniagaan tumbuhan dan satwa liar. Tim melakukan pemeriksaan terhadap tempat kerja untuk pengawetan (opsetan) satwa milik W dan merasa curiga atas tempat tersebut.

Sebuah opsetan kucing hutan. Foto : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

“Tim melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satwa dilindungi dalam keadaan mati berupa opsetan berbentuk kulit dan bagian-bagiannya,” tuturnya.

Menurutnya, tim juga mengamankan surat izin penitipan satwa milik pelaku yang telah dicabut oleh Pemerintah.

Baca juga : Sering Ngamuk, Owa Peliharaan Warga Diserahkan ke BKSDA

Sementara, Kepala Balai KSDA Sumatera Barat, Ardi Andono mengatakan Tersangka merupakan ahli dalam membuat opsetan dan memperjualbelikannya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang memiliki opsetan satwa liar yang dilindungi untuk segera menyerahkan kepada BKSDA Sumbar dan bisa menghubungi petugas BKSDA Sumbar setempat atau call center Balai KSDA Sumbar di nomor 08126613122,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pelaku W ditetapkan sebagai Tersangka dan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.

4 thoughts on “Miliki Opsetan Siamang, Kakek asal Sumbar Ditangkap Polisi”

  1. Good day! Do you know if they make any plugins to help with Search Engine Optimization? I’m trying to get my
    website to rank for some targeted keywords but I’m not seeing very
    good gains. If you know of any please share. Cheers!
    I saw similar art here: Eco bij

    Reply
  2. I was very happy to discover this page. I need to to thank you for ones time due to this wonderful read!! I definitely enjoyed every little bit of it and I have you book marked to see new stuff on your blog.

    Reply

Leave a comment

LAPOR

Jika kamu menemukan plagiasi pada karya ini, silakan laporkan dengan mengisi form berikut.

Untuk memperkuat verifikasi dugaan plagiasi, silakan menambahkan sumber berupa tautan atau tangkapan layar. Pelaporan tanpa sumber bukti yang kredibel tidak akan kami proses.

Maksimal 1 Mb