Sadar Dilindungi, Warga Serahkan Owa Peliharaan ke BKSDA

Sadar bahwa owa dilindungi, seorang warga serahkan owa peliharaan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah pada Senin (25/7/2022).

Owa kalawat atau Hylobates muelleri itu berjenis kelamin betina dan berumur sekitar 3 tahun dalam kondisi yang sehat. Petugas kemudian membawa primata dilindungi ini ke kandang transit SKW III Muara Teweh. Disana juga akan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pengamatan perilaku owa peliharaan itu.

Baca juga : Owa Peliharaan Warga Diserahkan ke BKSDA Kalteng

Sebelumnya, owa ini ditemukan pertama kali oleh warga Desa Terinsing, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara saat sedang berkebun. Owa saat itu terpisah dari induknya. Karena kasihan, warga kemudian membawa owa itu dan dijadikan peliharaan selama hampir 1 tahun.

Pihak BKSDA Kalteng memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih atas kepedulian warga akan kelestarian satwa dilindungi itu.

“Semoga kelak, owa-owa dapat dikembalikan ke habitat aslinya,” tulis pihak BKSDA Kalteng di akun resminya.

Baca juga : Rentannya Owa dari Perburuan dan Pemeliharaan

Sementara owa kelawat adalah salah satu owa yang masuk dalam daftar satwa dilindungi oleh pemerintah Indonesia. Menurut Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, kepemilikan owa dilarang dan dapat diancam hukuman pidana. Apabila memelihara, pemelihara dapat dijerat hukuman penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 100 juta.

Owa jenis ini juga memiliki status terancam punah atau endangered dari daftar merah Uni Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN). Sementara statusnya juga masuk dalam daftar appendik 1 CITES yang berarti satwa ini tidak boleh diperjualbelikan secara internasional.

Leave a comment

LAPOR

Jika kamu menemukan plagiasi pada karya ini, silakan laporkan dengan mengisi form berikut.

Untuk memperkuat verifikasi dugaan plagiasi, silakan menambahkan sumber berupa tautan atau tangkapan layar. Pelaporan tanpa sumber bukti yang kredibel tidak akan kami proses.

Maksimal 1 Mb