Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan sepuluh ekor satwa liar berstatus dilindungi di rumah seorang tersangka kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi, berinisial JS (46).
Penemuan mengejutkan ini terjadi saat petugas melakukan penggerebekan di Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, pada 15 April 2025 pukul 09.30 WIB.
Awalnya, kehadiran aparat kepolisian ke kediaman JS bertujuan mengusut praktik pengoplosan gas elpiji. Namun, saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas mendapati satwa-satwa liar dalam kondisi memprihatinkan.
Berdasarkan rilis resmi Polda DIY, sepuluh ekor satwa dilindungi tersebut terdiri dari 2 ekor beruang madu, 5 ekor binturong, 2 ekor owa serudung, 1 ekor owa ungko.
Polda DIY segera berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta untuk proses evakuasi dan penyelamatan satwa-satwa tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, menyampaikan bahwa lokasi penyimpanan satwa tersebut tidak memenuhi standar kesejahteraan hewan.
“Lokasi tempat dia memelihara satwa-satwa itu sangat tidak layak, makanan yang diberikan juga tak memenuhi standar. Oleh karena itu, kami akan dalami lagi kasus ini,” ujar Wirdhanto dalam konferensi pers yang digelar di Sleman, Kamis (15/5/2025), seperti dikutip dari Kompas.

Beruang madu (Helarctos malayanus) dirantai di kediaman JS. | Foto: Polda DIY
Kondisi beruang madu yang dipelihara JS lehernya dijerat dengan rantai yang telah berkarat, tubuhnya mengalami malnutrisi, stres, dan menunjukkan perilaku agresif. Adapun owa yang terlihat seperti ketakutan dan tidak mau makan.
Satwa Didapatkan dari Hasil Jual beli Melalui Daring
Tersangka diketahui memberi satwa – satwa tersebut melalui transaksi daring sejak November 2024. Ia kemudian mendapatkan akses grup WhatsApp ‘Jual Beli Satwa’ setelah sebelumnya tertarik membeli musang atau luwak putih dari media sosial.
Menurut pengakuannya, JS membeli seluruh satwa dengan total nilai Rp. 47,5 juta. “Beruang madu seharga Rp. 11 – 13 Juta per ekor, binturong Rp. 3-4,5 juta, dan owa Rp. 2,5 juta per ekor”, tambah Wirdhanto, mengutip Pandangan Jogja
Saat ini tersangka dijerat pasal 40A Ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Serta ia ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga RP. 100 juta karena menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa liar dilindungi.
Polda DIY pun menghimbau masyarakat agar tidak memelihara, memperjualbelikan, atau memiliki satwa liar yang dilindungi.
Owa serudung dan owa ungko ini termasuk ke dalam jenis satwa dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 tahun 2018. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa tersebut.
1 thought on “Polisi Temukan 10 Jenis Satwa Liar Dilindungi Saat Usut Kasus Penyalahgunaan Elpiji ”