Baru Sadar Owa Dilindungi, Warga Samarinda Serahkan ke Pihak Berwenang

Penyerahan owa secara sukarela datang dari kesadaran warga setelah tahu owa termasuk ke dalam daftar satwa yang wajib dilindungi. Pada Senin, 4 Mei 2026, satwa tersebut sebelumnya diterima anggota kepolisian dari warga yang mengetahui bahwa owa termasuk hewan yang dilindungi negara. Polisi segera berkoordinasi dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya (BKSDA) Kalimantan Timur untuk menangani kejadian ini.  

Baca juga: Jejak Owa Perkuat Kolaborasi melalui Rencana Survei Nasional Populasi Owa Jawa

Hendri Umar selaku Kapolresta Samarinda Kombes mengatakan penyerahan adalah bentuk dukungan kepolisian terhadap upaya pelestarian satwa liar yang terancam punah. Koordinasi dengan pihak berwenang dilakukan agar owa mendapatkan penanganan sesuai prosedur konservasi.

“Karena ini hewan dilindungi, tentu penanganannya harus oleh pihak yang memang memiliki kewenangan” tegas Hendri.

Baca juga: Perdagangan Ilegal Lintas Negara, Dua Bayi Owa Ungko Jadi Korban

Pemeriksaan menyeluruh Owa, satwa dilindungi

Owa merupakan satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang. Pelaku yang melakukan pemeliharaan, perburuan, dan perdagangan bisa diancam hukuman pidana paling singkat 3 tahun penjara hingga 15 tahun dengan denda 200 juta (kategori IV) hingga 5 miliar (kategori VII) berdasarkan Pasal 40 A ayat 1 UU No. No 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 21.

Sementara itu kepala BKSDA Kaltim Ari Wibawanto mengapresiasi langkah warga dan kepolisian dalam penyelamatan tersebut. Kesadaran masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan satwa liar yang populasinya terus menurun.

“Terkait satwa ini, langkah pertama yang kami lakukan adalah pemeriksaan kesehatan menyeluruh oleh tim medis. Setelah itu kami akan berkoordinasi dengan lembaga mitra konservasi untuk menentukan penanganan lanjutan, apakah perlu rehabilitasi khusus atau langkah konservasi lainnya,” katanya.

Pemerintah bersama lembaga konservasi Conservation Action Network meneruskan bahwaowa selanjutnya akan ditangani di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Long Sam. PPS Long Sam merupakan sebuah pusat rehabilitasi satwa dilindungi. Lanjut Ari mengimbau kepada masyarakt untuk tidak memelihara satwa liar dilindungi dan segera melaporkan jika menemukan satwa liar di lingkungan sekitar.

“Masyarakat tidak perlu ragu menyerahkan satwa dilindungi kepada kami atau pihak kepolisian agar satwa-satwa ini mendapatkan penanganan yang benar sesuai prosedur konservasi,” tambahnya.

Kalau sayang, biarkan owa bebas di alam. Banyak pemelihara percaya bahwa mereka ikut menyelamatkan owa dengan memeliharanya. Padahal kebalikannya, owa yang dipelihara biasanya adalah hasil dari perburuan. Perburuan owa dimulai dari pemisahan bayi dengan induk owa. Bayi-bayi ini seringnya menghadapi penderitaan dibandingkan menerima kasih sayang. Perjalanan owa dari pemburu ke tangan konsumen hanyalah deretan kisah tragis. Untuk itu #KawanOwa, jika kalian menemukan owa berada di luar habitat alaminya, kamu bisa segera melaporkannya ke call center pada laman berikut.

CALL CENTER BKSDA

Ditulis oleh: Khoirun Nisa Julianti

LAPOR

Jika kamu menemukan plagiasi pada karya ini, silakan laporkan dengan mengisi form berikut.

Untuk memperkuat verifikasi dugaan plagiasi, silakan menambahkan sumber berupa tautan atau tangkapan layar. Pelaporan tanpa sumber bukti yang kredibel tidak akan kami proses.

Maksimal 1 Mb