Perdagangan Ilegal Lintas Negara, Dua Bayi Owa Ungko Jadi Korban

Seorang pria asal India ditangkap di Bandara Internasional Suvarnabhumi, Thailand setelah kedapatan membawa satwa liar yang dilindungi di dalam koper persegi berwarna perak. Petugas menemukan penemuan mengejutkan yaitu enam keranjang plastik berisi seekor owa ungko hidup, seekor bangkai owa ungko, 20 bunglon hidup, dan 18 kura-kura Jepang hidup. Pelaku mencampurkan satwa-satwa tersebut dengan barang pribadinya untuk mengelabui pemeriksaan.

Barang bukti yang diamankan di Pos Pemeriksaan Margasatwa Bandara Suvarnabhumi, Thailand (Foto oleh Ajjima, DPN News)

Insiden tersebut terjadi pada tanggal 13 April 2026 pukul 23.15 waktu setempat. Informasi ini disampaikan oleh Sadudee Phanphakdee, Direktur Divisi Perlindungan Satwa Liar dan Flora di bawah CITES ke pejabat Department of National Parks, Wildlife and Plant Conservation (DNP). Petugas dari Pos Pemeriksaan Satwa Liar Bandara Suvarnabhumi berkoordinasi dengan berbagai instansi, termasuk Direktorat Jenderal Bea Cukai, Direktorat Jenderal Perikanan, Direktorat Jenderal Pengembangan Peternakan, petugas keamanan bandara, serta Divisi Pemberantasan Kejahatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan. Operasi dilaksanakan secara proaktif sebagai bagian dari kebijakan penegakan hukum yang tegas dari pemerintah terhadap kejahatan yang melibatkan sumber daya alam.

Baca juga: Owa Jinak Eks Peliharaan Diserahkan ke BBKSDA Jabar

Owa ungko yang diamankan oleh petugas (Foto oleh Ajjima, DPN News)

Suchart Chomklin, Menteri Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Thailand, menegaskan “Saya mengapresiasi Direktur Jenderal Atthapol dan seluruh petugas yang terlibat atas kinerja mereka yang tegas dan profesional. Perdagangan satwa liar merupakan tindak pidana serius yang merusak citra negara. Saya telah memerintahkan agar para pelaku diadili dengan hukuman maksimal berdasarkan Undang-Undang Konservasi dan Perlindungan Satwa Liar Tahun 2562 (2019) serta semua undang-undang terkait lainnya, tanpa kecuali.”

Tuduhan awal mencakup pelanggaran berbagai undang-undang Thailand, termasuk Undang-Undang Konservasi dan Perlindungan Satwa Liar B.E. 2562 (Pasal 17, 18, 23), Undang-Undang Kepabeanan B.E. 2560, Undang-Undang Wabah Hewan B.E. 2558, dan Peraturan Kerajaan tentang Perikanan B.E. 2558.

Tersangka telah diserahkan kepada penyidik di Kantor Polisi Bandara Suvarnabhumi untuk diproses secara hukum. Semua satwa liar yang disita dipindahkan ke Kantor Konservasi Satwa Liar dan otoritas Inspeksi Perikanan untuk perawatan segera, identifikasi spesies, dan pengelolaan lebih lanjut.

Owa Ungko Malang, Satwa Asli Indonesia

Salah satu korban perdagangan satwa ilegal internasional, owa ungko merupakan satwa endemik Indonesia yang tersebar di bagian barat Sumatra. Mirisnya, satu bayi ungko kehilangan nyawa dari tragedi ini. Diketahui bahwa satwa endemik Indonesia ini diselundupkan oleh seorang pria asal India dan terdeteksi di Bandara Internasional Suvarnabhumi, Thailand, saat akan dibawa ke Kolkata, India.

Owa Ungko (Hylobates agilis)  tercantum dalam Appendix I CITES sehingga dilarang diperdagangkan. Dalam IUCN Red List, spesies ini berstatus terancam punah, dilindungi secara nasional maupun regional, serta menjadi prioritas penegakan hukum di berbagai yurisdiksi. 

Owa Ungko (Hylobates agilis) (Foto oleh Animalia.bio)

Bagaimana Perdagangan Ilegal Lintas Negara ini Terjadi?

Perdagangan owa kini pindah ke ruang digital. Lewat media sosial, transaksi ilegal bisa berlangsung makin cepat dan terselubung. Owa yang paling banyak diminati dalam perdagangan adalah bayi owa. Mengapa bayi? Karena ukurannya relatif kecil, masih jinak dan tidak berdaya. Induk bahkan seluruh anggota keluarga owa harus dibunuh untuk mendapatkan bayi owa. Akibat dari praktik ini pasangan owa yang mati biasanya tidak akan mencari pasangan lagi di sisa hidup mereka karena sifat monogami owa membuat populasinya makin menurun.

Umumnya praktik jalur perdagangan owa terselubung. Pemburu menyalurkan ke pedagang, lalu dikirim melalui oknum kurir yang kerap memalsukan data paket. Beberapa layanan pengiriman bahkan menerima paket tanpa memeriksa isinya, membuat satwa dilindungi bisa lolos begitu saja. Oleh karena itu, tidak ada satu pun kerangka hukum nasional yang cukup jika berdiri sendiri. Masalah ini bersifat lintas batas secara struktural. 

Baca juga: Berbagi Ruang Hidup, Polemik Provisioning Siamang

Dunia saat ini tengah menghadapi krisis keanekaragaman hayati yang belum pernah terjadi sebelumnya. Laju kepunahan spesies begitu cepat dan sangat ekstrim akibat aktivitas manusia. Berbagai penelitian menunjukkan krisis ini dipicu oleh kombinasi perubahan penggunaan lahan dan laut, eksploitasi langsung terhadap satwa liar, perubahan iklim, polusi, serta masuknya spesies invasif. Di antara faktor-faktor tersebut, eksploitasi langsung menjadi salah satu ancaman paling mendesak dan merusak.

Ditulis oleh: Khoirun Nisa Julianti

Referensi:

  • Russel J. Gray & Simone Haysom. 2026. Wildlife Has A Facebook Problem. Evidence of Platform-Scale Facilitation of Criminal Trade in Wildlife.
  • Thai PBS World. Diakses 20 April 2026. Indian man held with gibbons, chameleons in airport bust.
  • DNP News. Diakses 20 April 2026. “Menteri Suchat memerintahkan penindasan yang menentukan! Gerakan perdagangan satwa liar transnasional Mengumpulkan Orang India di Gibbon-Camellian Kasuvarnabhumi Setelah menerima laporan mendesak dari Dirjen Departemen Taman Nasional. Penulis Ajjima.

LAPOR

Jika kamu menemukan plagiasi pada karya ini, silakan laporkan dengan mengisi form berikut.

Untuk memperkuat verifikasi dugaan plagiasi, silakan menambahkan sumber berupa tautan atau tangkapan layar. Pelaporan tanpa sumber bukti yang kredibel tidak akan kami proses.

Maksimal 1 Mb