Mengulas Fakta Miris Perdagangan Ilegal Owa Lewat Sosmed

Indonesia jadi salah satu negara dengan komunitas jual beli satwa liar yang besar secara global. Tak heran hal tersebut lah yang menjadikan negara kita memiliki titel sebagai pusat komunikasi IWT atau Illegal Wildlife Trade di Asia. Tentunya pencapaian tersebut bukanlah pencapaian yang bisa diacungi jempol. Titel memprihatinkan itu justru dapat berujung padapetaka merosotnya keberagaman satwa dan kepunahan di alam.

Salah satu jenis satwa yang menjadi korban perdagangan ilegal ini yakni spesies primata owa. Mirisnya owa ini diperdagangkan untuk dipelihara, dijadikan santapan, jimat, bahkan menjadi obat tradisional. Owa-owa malang yang dijual ini kebanyakan masih bayi dan mengalami paksaan karena harus dijauhkan dari induknya saat diburu. Oknum yang memburu bayi owa ini tak segan-segan untuk membunuh induk owa dengan sadis lalu mengambil anaknya untuk dijual baik melalui pasar gelap atau secara terang-terangan.

Owa yang diperdagangkan bakal diselundupkan dengan cara-cara di luar nalar. Mulai dari dikurung dalam kandang atau boks sempit, dibius, bahkan tidak diberi makan oleh oknum keji berhari-hari. Semua ini tidak terlepas dengan adanya keterlibatan kejahatan perdagangan lintas negara atau transnational crime. Kejahatan ini luar biasa karena berdampak langsung terhadap kerusakan ekosistem di Indonesia.

Lantas bagaimana sih pergerakan jual beli owa dari tahun ke tahun?

Afrizal, dkk (2021) menghimpun data perdagangan owa dari tahun 2015 hingga tahun 2020. Dalam kurun waktu 6 tahun ditemukan fakta bahwa sebanyak 719 owa diperjualbelikan melalui 256 grup daring. Fakta miris tersebut semakin membuat hati teriris setelah didapatkan kenyataan sekitar 85% owa yang di perdagangan secara ilegal ini masih menginjak usia bayi. Owa yang paling banyak diperjualbelikan adalah siamang, diikuti owa ungko, owa jawa, owa kalawat, dan owa Kalimantan.

Sepanjang tahun 2015 hingga tahun 2020 perdagangan owa punya dinamika yang naik turun. Kenaikan drastis postingan WTS (Want To Sale) alias penjualan owa terjadi pada tahun 2018 setelahnya jumlah itu menurun dan kembali naik secara fluktuatif pada tahun 2020 begitu pula dengan postingan WTB (Want To Buy) alias postingan oknum yang ingin membelinya. Di tahun 2020 sendiri tercatat ada sekitar 147 individu diperdagangkan. Artinya, rata-rata owa yang diperdagangkan perbulannya ada 12 individu. Peningkatan jual beli satwa di tahun 2020 initerjadi mulai pada bulan Juni mengingat adanya kelonggaran lockdown pandemi Covid-19.

Kok bisa ya mereka dengan gampangnya jual beli satwa secara daring?

Fenomena jual beli satwa liar sejak dulu sudah menjamur di negara kita tercinta ini. Dengan adanya kemajuan teknologi yang pesat beberapa tahun ke belakang ini, perdagangan satwa telah bergeser ke platform daring. Di Indonesia, Facebook jadi sosmed paling hits sebagai sarana perdagangan terorganisir seperti perdagangan ilegal owa. Berbagai grup mulai dari grup terbuka sampai rahasia dapat dengan mudah ditemukan. Selain itu, adanya fitur gratis pengiklanan jadi alasan kenapa platform ini dipandang mudah dan acap kali disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

Duh sedih banget ya kalau adanya kemajuan teknologi ini ternyata tidak dibarengi dengan kemajuan pola pikir mereka-mereka yang masih salah kaprah soal satwa liar. Untuk itu, mari berkontribusi menghentikan perdagangan owa dengan tidak memburu, tidak memperjualbelikan dan tidak memelihara! Ikut juga laporkan iklan perdagangan owa yang kamu lihat di medsosmu

Leave a comment

LAPOR

Jika kamu menemukan plagiasi pada karya ini, silakan laporkan dengan mengisi form berikut.

Untuk memperkuat verifikasi dugaan plagiasi, silakan menambahkan sumber berupa tautan atau tangkapan layar. Pelaporan tanpa sumber bukti yang kredibel tidak akan kami proses.

Maksimal 1 Mb