Kita sama-sama tahu bahwa owa merupakan kera kecil di Indonesia yang berstatus satwa dilindungi dan terancam punah. Ancaman keberadaan owa meliputi hilangnya habitat dan perdagangan ilegal. Meskipun statusnya dilindungi, owa tetap menjadi hewan peliharaan yang sangat dicari.
Memelihara owa sama saja dengan mengundang risiko bahaya bagi pemelihara maupun satwa itu sendiri. Sering sekali para pemelihara owa tidak mengetahui risiko bahaya dalam memelihara owa. Risiko tersebut berupa penularan penyakit dan konflik, sehingga pada akhirnya pemelihara menyerahkan owa ke penegak hukum sebagai jalan tengah.
Akhir-akhir ini angka penyerahan owa ke penegak hukum dalam hal ini Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) meningkat. Dalam penelitian Afrizal, dinyatakan adanya peningkatan penyerahan owa kepada BKSDA dalam kurun waktu 2016 – 2022. Peningkatan ini diduga terjadi karena dipengaruhi tiga motif yaitu adanya persuasi hukum, perubahan kesadaran atau pemahaman, dan ketidakmampuan pemelihara dalam menangani owa. Motif inilah yang melatarbelakangi seseorang menyerahkan owa peliharaan kepada penegak hukum.
Agar lebih mudah dipahami, mari kita simak penjabarannya ya. Berikut merupakan tiga motif pemelihara menyerahkan owa peliharaan kepada BKSDA.
Adanya Persuai Hukum
Motif persuasi hukum merupakan motif dengan angka terbesar yang melatarbelakangi seseorang menyerahkan owa. Sebanyak 53% atau 43 kasus, pemelihara menyerahkan owa ke penegak hukum karena adanya persuasi hukum. Persuasi hukum dilakukan oleh pihak berwenang saat melakukan operasi atau patroli di daerah pemukiman di mana terindikasi terdapat owa peliharaan. Mereka akan menjelaskan konsekuensi hukum dari memelihara owa, sehingga pemilik memiliki kesempatan untuk menyerahkan owa kepada pihak berwenang tanpa hukuman. Dalam kasus ini, pemilik sering menyatakan bahwa mereka tidak tahu owa dilindungi. Adanya persuasi hukum oleh pihak berwewenang dapat meminimalisir terjadinya konflik.
Perubahan Kesadaran atau Pemahaman
Kategori ini merupakan hasil dari kampanye publik baik itu secara digital maupun langsung mengenai owa sebagai satwa yang dilindungi. Sebanyak 19% atau 15 kasus, pemelihara menyerahkan owa ke penegak hukum karena perubahan kesadaran atau pemahaman. Banyak pemilik owa yang telah mengindikasikan bahwa mereka disadarkan akan status owa dilindungi, atau bahwa mereka sekarang mengerti bahwa owa lebih baik di alam liar daripada di kandang dan dengan demikian ingin menyerahkan hewan kepada pihak berwenang.
Ketidakmampuan Pemelihara dalam Menangani
Kategori ini dikaitkan dengan meningkatnya agresivitas owa (misalnya menggigit, “menyerang”) sebagai akibat dari kematangan seksual mereka. Sebanyak 17% atau 13 kasus, pemelihara menyerahkan owa ke pengak hukum karena ketidakmampuan dalam memelihara owa yang semakin dewasa. Kategori ini terdiri dari pemilik yang ingin menyerahkan owa mereka karena mereka tidak bisa menanganinya lagi. Mereka mungkin terluka atau terancam oleh owa peliharaan mereka. Owa juga terkadang bisa melarikan diri dari kandang dan menyerang orang-orang di dekatnya. Misalnya, seorang balita menjadi korban owa yang melarikan diri di Kalimantan Tengah dan harus menerima dua puluh jahitan.
Melihat ketiga motif tersebut, motif persuasi hukum memainkan peran kunci dalam penyerahan owa. Hal ini menjadi bukti bahwa masyarakat takut dengan hukum. Namun ada baiknya jika persuasi hukun dilengkapi dengan adanya hukuman yang lebih konsisten agar masyarakat tidak memiliki celah untuk membeli ataupun memelihara owa.
Yang jelas dalam usaha pelestarian satwa liar seperti owa diperlukan kerja sama oleh seluruh lapisan masyarakat. Mulai dari masyarakat biasa, lembaga konservasi, hingga penegak hukum. Penyadartahuan atau kampanye harus dibuat lebih bertarget dan terus disuarakan guna menjadi pengingat dalam perubahan kesadaran masyarakat.
#KawanOwa dengan melihat fakta bahwa semakin meningkatnya angka penyerahan owa seakan-akan menjadi pisau bermata dua. Apakah dengan meningkatnya angka penyerahan owa menjadi bukti peningkatan kesadaran? Atau peningkatan kepemilikan owa? Silahkan #KawanOwa menjawabnya.