Evakuasi owa jenggot-putih (Hylobates albibarbis) di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan Selasa (7/7) lalu berjalan lancar.
Evakuasi owa tersebut dilakukan Seksi Konservasi Wilayah (SKW) 2 Pangkalan Bun BKSDA Kalimantan Tengah yang didampingi Camat Seruyan Raya, Roby Kurniawan.
“Kami datang bersama tim evakuasi untuk menindaklanjuti itikad baik pemelihara”, ujar Roby.
Sebelumnya ia sudah mengingatkan serta berkoordinasi dengan pemilik agar menyerahkan hewan tersebut kepada tim evakuasi.
Roby menjelaskan, kondisi satwa yang dilindungi terlihat sehat saat dievakuasi.
“Kami akan serahkan ini ke Balai KSDA nanti proses selanjutnya ke pusat rehabilitasi untuk pemeriksaan tim kesehatan secara sistematik,” imbuhnya.
Evakuasi owa jenggot-putih satwa yang dilindungi tersebut dipelihara warga di dalam kandang terbuat dari besi, petugas mendatangi lokasi tersebut sekitar pukul 11.30 WIB.
Petugas Tim Evakuasi SKW 2 Kotawaringin, Yulivan mengatakan, satwa liar yang diamankan masuk kategori dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 juncto PP Nomor 7 Tahun 1999.
Satwa liar yang dilindungi ini tidak boleh dipelihara, dimiliki, dan diperdagangkan.
“Setelah mendapat informasi dari camat, kami segera bergerak turun kelapangan untuk menindaklanjuti laporan Camat Seruyan Raya,” katanya.
Sumber: inikalteng.com
Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me? https://accounts.binance.info/en-IN/register?ref=UM6SMJM3
I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.