Empat Hewan Langka Diserahkan Polres Katingan ke BKSDA Kalimantan Tengah

Polres Katingan menyerahkan empat satwa liar yang selama ini dilindungi oleh negara. Keempat satwa tersebut antara lain satu orangutan, dua uwak-uwak (kalawet) dan satu beruang madu. Keempat satwa tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kapolres Katingan AKBP Ivan Aditya Nugraha kepada Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalteng, Junaedy Slamet … Read more

BKSDA Amankan Satwa Dilindungi Owa Jawa dari Warga Cilegon

Balai Konservasi Sumber Daya Alama (BKSDA) Jawa Barat Wilayah I Serang mengamankan satwa langka owa jawa dan beberapa ekor satwa dilindungi lainnya. Kesemua satwa itu didapat dan diserahkan oleh warga di Cilegon, Banten. Selain owa jawa yang keberadaannya hampir punah dan sangat langka, BKSDA juga mengamankan 1 ekor kakaktua jambul kuning, 2 ekor burung nuri … Read more

Owa Ungko Peliharaan Warga Gigit Balita, Diamankan BBKSDA Riau

Seekor owa ungko (Hylobates agilis), sejenis monyet besar berwarna hitam yang sudah dipelihara seorang warga Desa Bandur Picak, Dusun Batas, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kampar akhirnya harus direlakan pemiliknya diambil BKSDA Wilayah II untuk melindungi satwa tersebut. Penyelamatan satwa itu dilakukan Rabu (6/2/2019) lalu dengan izin pemilik dan perangkat desa setempat.  Menurut Kepala Resort KSDA … Read more

Owa Jenggot-putih Diserahkan ke BKSDA Sampit Karena Sempat Mengamuk

Warga Bumi Ayu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyerahkan seekor owa jenggot-putih, berjenis kelamin jantan kepada petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Jaga Sampit, Selasa (2/4/2019).  Warga tersebut yakni Winanto. Dia memelihara owa jenggot-putih dalam tiga tahun terakhir. Namun karena takut terjerat hukum, akhirnya dia menyerahkan hewan dilindungi tersebut kepada pihak BKSDA … Read more

Owa Serudung dan Siamang Peliharaan Milik Warga Aceh Utara Dievakuasi BKSDA

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengevakuasi dua satwa dilindungi, yakni seekor owa siamang (Symphalangus syndactylus) dan owa serudung (Hylobates lar) yang selama ini dipelihara seorang warga di Kabupaten Aceh Utara. Kepala BKSDA Aceh Sapto Aji Prabowo di Banda Aceh, Kamis, mengatakan, evakuasi dilakukan karena selama ini dua satwa dilindungi tersebut selama ini dipelihara warga. … Read more

Warga Mangkirana Serahkan Owa Jenggot-putih ke BKSDA Kalimantan Selatan

Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan pada hari Kamis 15 Agustus 2019 melakukan evakuasi terhadap 1 ekor satwa liar yang dilindungi undang-undang jenis owa jenggot-putih (Hylobates albibarbis).  Tim penanganan konflik satwa Seksi Konservasi Wilayah III Batulicin yang terdiri dari Nikmat Hakim Pasaribu, S.P, M.Sc, Ahmad Nabawi, Arsy Badarudin, Eddy Kurniawan Astanto, dan Agus Eko … Read more

Sadar Akan Konsekuensi Hukumnya, Warga Serahkan Owa Siamang ke Petugas BKSDA

Seekor bayi siamang Rabu (21/8) siang diserahkan Buhari (33) salah seorang warga Kelurahan Bungamas Kecamatan Seluma Timur. Bayi siamang ini selamat, setelah warga tidak sengaja menemukannya diareal kebun. Diduga bayi siamang ini terjatuh dari gendongan induknya, saat terancam seekor anjing. Bayi siamang malang yang diperkirakan baru berumur 2 bulan ini kemudian sempat dibawa pulang kerumah, … Read more

Bayi Owa Siamang yang Dipelihara 4 Tahun Ini Diamankan BKSDA ke Banda Aceh

Seekor Siamang (Symphalangus syndactylus) betina serahan AY warga Batupat Barat, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe dievakuasi ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Banda Aceh, Jumat (23/8). Evakuasi tersebut dilakukan guna untuk dikarantina kembali, bagaimana hewan itu melihat alam dan bisa beradaptasi kembali dengan alam. Amatan AJNN, satwa dilindungi tersebut dijemput langsung oleh petugas BKSDA … Read more

LAPOR

Jika kamu menemukan plagiasi pada karya ini, silakan laporkan dengan mengisi form berikut.

Untuk memperkuat verifikasi dugaan plagiasi, silakan menambahkan sumber berupa tautan atau tangkapan layar. Pelaporan tanpa sumber bukti yang kredibel tidak akan kami proses.

Maksimal 1 Mb