Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) berhasil mengamankan seekor siamang (Symphalangus syndactylus) betina. Bayi siamang tersebut berumur sekitar satu tahun yang dikirim menggunakan layanan ojek online. Kejadian berlangsung pada Selasa, 21 Juli 2026 pada pukul 16.00 WIB.
Polisi Kehutanan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser bersama Polhut Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara menerima informasi dari masyarakat. Masyarakat menduga ada transaksi satwa dilindungi. Informasi tersebut mengarahkan petugas ke Warkop Agam 2, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai. Awalnya, paket yang dibawa seorang pengemudi ojek online tampak seperti paket biasa. Tapi siapa sangka, ternyata ada seekor siamang hidup yang disembunyikan dalam keranjang roti. Keranjang itu ditutup rapat dengan kardus dan diikat di belakang sepeda motor.
Pengemudi Ojek Online Bantu Tangkap Pelaku

Keranjang berisi siamang yang diangkut oleh pengemudi ojek online (Foto. Gakkum Kehutanan)
Setelah mengetahui isi paket tersebut, pengemudi membantu petugas menelusuri pihak yang mengirimkan paket. Kemudian, dua orang datang untuk menemui pengemudi di Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Binjai Timur. Ternyata pelaku RA dan W yang diduga bertugas sebagai kurir sudah menunggu paket jemputannya. Lantas, petugas segera mengamankan RA yang diduga sebagai tersangka, sedangkan seorang lainnya yang berinisial W segera melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Jerat Hukum Mengintai Pelaku Utama

Siamang kini dirawat di lembaga konservasi OIC (Foto. Gakkum Kehutanan)
Siamang adalah satwa dilindungi terancam punah yang perlindungannya diawasi ketat oleh Undang-Undang. Penyidik menjerat RA dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Tersangka terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit kategori IV atau Rp200 juta dan paling banyak kategori VII atau Rp5 miliar. Tindakan memperjualbelikan, memiliki, mengangkut, maupun memperniagakan satwa dilindungi tanpa izin merupakan tindakan yang jelas melanggar hukum.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan penyidikan terus dikembangkan untuk membongkar seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan siamang tersebut.
Sementara itu, bayi siamang malang yang kini sudah terpisah dari induknya sedang menjalani perawatan di lembaga konservasi Orangutan Information Centre (OIC) bersama dengan BKSDA Sumatera Utara.
Baca juga: Ambil Langkah Tepat, Warga Sleman Serahkan Owa ke BKSDA
Bantu Lestarikan Satwa Liar!
Modus perdagangan satwa liar kini mulai merambah ke layanan daring. Perdagangan satwa liar dilindungi jelas mengancam kelestarian spesies, keseimbangan ekosistem, dan keanekaragaman hayati Indonesia. Kasus yang berhasil terungkap dari laporan masyarakat ini bisa menjadi contoh pentingnya semua pihak untuk turut melestarikan alam. Ayo #KawanOwa jangan mau kalah sama pelaku kriminal! Laporkan segera temuanmu jika kamu pernah melihat owa berada di luar habitat alaminya seperti di pasar hewan, rumah, atau di jalanan.