2 Owa Diamankan Polisi dari Perdagangan Ilegal Satwa

Hendak dijual Rp 3,5 juta melalui media sosial, dua ekor owa berhasil diamankan dari perdagangan ilegal satwa liar oleh Polsek Siak Hulu di Kabupaten Kampar, Riau pada Jumat (1/4) sore.

Petugas juga berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial VA (22) warga Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu. Pelaku diketahui menjual owa di grup facebook bernama “Grup Pecinta hewan” dengan nama akun “Genta” pada Senin (28/3/2022)

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Siak Hulu kompol Rusyandi Zuhri Siregar mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

“Opsnal Polsek Siak Hulu mendapat informasi adanya warga Pandau Jaya yang hendak melakukan transaksi perdagangan satwa dilindungi berjenis owa,” ujarnya melalui Humas Polres Kampar pada Minggu (3/4).

Baca juga : Damkar Samarinda Amankan Owa Kabur dari Kandang Peliharaan

Kemudian, lanjutnya, pihaknya melakukan penyelidikan di perumahan Pandau Permai. Tim lalu menangkap VA di rumahnya dengan barang bukti berupadua ekor owa.

”Pelaku berencana menjual satwa peliharaannya itu seharga 3,5 Juta perekornya, ” jelas Rusyandi.

Menurutnya, VA mendapatkan owa tersebut dari seseorang berinsial RD. Pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap RD dan memasukannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku dapat dijerat Pasal 40 Ayat (2) huruf a Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang – undang RI Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. VA terancam terkena hukum pidana kurungan penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Leave a comment

LAPOR

Jika kamu menemukan plagiasi pada karya ini, silakan laporkan dengan mengisi form berikut.

Untuk memperkuat verifikasi dugaan plagiasi, silakan menambahkan sumber berupa tautan atau tangkapan layar. Pelaporan tanpa sumber bukti yang kredibel tidak akan kami proses.

Maksimal 1 Mb