Owa Kalawat Dievakuasi Polisi Kehutanan

Owa kalawat itu dievakuasi oleh tim Dinas Kehutanan untuk kemudian diserahterimakan ke BKSDA Kalsel.

Malam yang gelap dan tangisan sendu mengawali perbincangan dan perpisahan dengan Iwan (julukan seekor owa kalawat dari masyarakat yang memeliharanya selama kurang lebih lima tahun tahun).

Hewan jenis primata itu dievakuasi karena adanya laporan warga di Jalan Paramalan RT 6 Pembataan Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Seseorang menginformasikan memiliki dan memelihara satwa berjenis kelamin laki-laki itu.

Menerima laporan, Polisi Kehutanan KPH Tabalong langsung bergerak cepat. Mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan pemilik hewan.

Owa kalawat tersebut berukuran sedang dan jinak. Usianya diperkirakan 5 tahun.

“Tim sudah berkoordinasi dengan BKSDA Kalsel untuk diserahterimakan secepatnya agar satwa yang sudah kita evakuasi bisa diberi tindakan yang lebih baik,” kata Aris, Polhut KPH Tabalong, Jumat (13/12/2019).

Rasa sedih sangat terasa dalam evakuasi ini. Sang pemilik, ibu Siti tak kuasa menahan haru. Ia sudah cukup lama bersama dengan si Iwan.

“Sebenarnya saya sangat sedih melepas Iwan. Tetapi, saya rela ia kembali ke habitat aslinya,” kata Siti. (banjarmasinpost.co.id /nurholis huda)

Sumber: banjarmasin.tribunnews.com

2 thoughts on “Owa Kalawat Dievakuasi Polisi Kehutanan”

Leave a comment

LAPOR

Jika kamu menemukan plagiasi pada karya ini, silakan laporkan dengan mengisi form berikut.

Untuk memperkuat verifikasi dugaan plagiasi, silakan menambahkan sumber berupa tautan atau tangkapan layar. Pelaporan tanpa sumber bukti yang kredibel tidak akan kami proses.

Maksimal 1 Mb