Warga Serahkan Owa Siamang Peliharaan ke BKSDA

Warga Jorong Belakang Pasar, Kabupaten Solok menyerahkan seekor owa siamang (Symphalangus syndactylus) peliharaannya ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar melalui Resor Konservasi Wilayah IX Barisan Solok pada Senin (20/2/2023).

Owa siamang itu diserahkan warga bernama Gusharni yang terlah memelihara primata dilindungi itu sejak kecil.

Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono menyebut, dari hasil observasi, satwa itu diketahui berjenis kelamin betina, berusia 9 tahun dengan kondisi sehat dan tidak ditemukan cacat ataupun kelainan fisik.

“Satwa itu akan dilakukan rehabilitasi terlebih dahulu di Tempat Titip Sementara (TTS) Sijunjung sebelum nantinya akan dilepasliarkan kembali ke alam,” kata Ardi, Selasa (21/2) seperti dikutip dari khazminang.id

Baca juga : Jual Owa Jawa Lewat Medsos, Warga Bogor Ditangkap Polisi

Pihaknya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah secara sukarela menyerahkan satwa dilindungi ini.

“BKSDA Sumbar mengapresiasi juga berharap ini akan menjadi contoh teladan bagi warga lainnya,” tutur Ardi.

Diketahui, owa siamang termasuk ke dalam jenis satwa dilindungi, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 tahun 2018.

Di mana, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakannya.

Sekadar informasi, owa siamang adalah satwa kera hitam yang berlengan panjang yang hidup pada pohoh-pohon. IUCN Redlist telah memasukan satwa ini ke dalam daftar jenis terancam punah (endangered).

Menurut penelitian, owa Siamang berpotensi besar menularkan penyakit TBC kepada manusia melalui saluran pernafasan, sehingga hal ini tentunya membahayakan bagi kesehatan orang yang memeliharanya.

Leave a comment

LAPOR

Jika kamu menemukan plagiasi pada karya ini, silakan laporkan dengan mengisi form berikut.

Untuk memperkuat verifikasi dugaan plagiasi, silakan menambahkan sumber berupa tautan atau tangkapan layar. Pelaporan tanpa sumber bukti yang kredibel tidak akan kami proses.

Maksimal 1 Mb