Perdagangan owa jawa (Hylobates moloch) lewat medsos berhasil digagalkan oleh Satreskrim Polres Bogor. Seekor anakan owa jawa diamankan dari seorang pelaku berinisial SM (38) yang ditangkap di Jonggol, Bogor, Jawa Barat pada Senin (13/2/2023).
Selain owa jawa, petugas juga mengamankan satwa dilindungi lainnya, yaitu elang ular bido (Spilornis cheela), seekor Landak Jawa (Hystrix javanica), seekor Lutung Gudeng (Trachypithecus auratus), dan seekor Lutung Aurili (Presbytis comata) di kediaman pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan bahwa penangkapan SM berawal dari adanya laporan komunitas pecinta satwa.
“Satu orang pelaku yang saat ini sudah dijadikan tersangka dan sudah dilakukan penahanan, Jual beli satwa ini, dilakukan melalui sosial media seperti facebook dan whatsapp,” katanya di Mapolres Bogor, Kamis (16/2/2023) seperti dilansir dari detik.com
Baca juga : Warga Serahkan Owa Jawa Peliharaan ke BKSDA Serang
Yohanes menyebut kondisi kesehatan satwa-satwa dilindungi itu pun mengenaskan dan sakit. Ia pun melihat hewan-hewan tersebut dalam keadaan mengenaskan.
“Hampir semua hewan-hewan itu masih kecil-kecil. Owa jawa yang kami amankan juga masih anakan, ditaruh di dalam kardus dengan boneka. Selain 6 hewan itu, kami juga mengamankan kandang,” ujarnya.
Sementara menurut pengakuan pelaku SM, satwa-satwa itu ia dapatkan dengan membeli dari para pemburu satwa liar dan petani dengan harga murah. Satwa-satwa itu didapatkan dari hutan di wilayah Kabupaten Cianjur. Modusnya, SM menjual kembali satwa-satwa itu melalui platform media sosial secara daring.
“Dia pun menitipkan satwa itu ke jasa travel atau bus ekspedisi hingga sampai ke lokasi pembeli. Kemudian pembeli mengirim uang kepada SM,” terang Yohanes.
Baca juga : Penyelundupan Owa di Gorontalo Berhasil Digagalkan
Menindaklanjuti kasus perdagangan satwa liar ini, pihak kepolisian tengah melakukan investigasi alur perdagangan. Sementara, satwa yang disita kini telah dititiprawatkan ke pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Jawa Barat.
Atas perbuatannya, SM terancam dijerat 21 ayat 2 juncto Pasal 40 ayat 2 jucto Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Di mana setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. SM pun terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.