Seekor owa ungko (Hylobates agilis) diserahkan warga ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatra Utara di Tapanuli Selatan pada Senin (30/08/2021).
Owa yang diperkirakan berusia dua setengah tahun itu diserahkan warga Desa Batu Horing, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan setelah dipelihara selama dua bulan.
Humas BBKSDA Sumatra Utara, Handoko Hidayat mengatakan bahwa warga nekat memelihara satwa itu karena tidak mengetahui bahwa owa merupakan salah satu satwa yang dilindungi undang-undang.
“Saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa satwa jenis owa ini masuk dalam jenis hewan yang dilindungi,” ujarnya dikutip dari ANTARA
Usai kegiatan penyerahan satwa, owa tersebut dibawa ke kantor Seksi Wilayah V Sipirok untuk diperiksa kesehatannya oleh dokter hewan.
“Dari hasil pemeriksaan, owa ungko tersebut belum layak untuk dilepasliarkan sehingga untuk sementara dibawa ke pusat rehabilitasi satwa,” ujar Handoko.
Sementara, pihaknya menyambut baik kesadaran dan niat baik warga tersebut dan berharap bisa menjadi contoh bagi warga lainnya.
“Satwa ini termasuk primata yang punya gerakan cepat dan lincah. Memiliki nama lain ungka, wawa atau uwak-uwak. Owa dapat ditemukan di hutan-hutan tropis dan untuk Indonesia kita bisa menemukannya di hutan-hutan pulau Sumatera, Jawa dan Kalimantan,” katanya.