Seekor owa siamang berusia 5 tahun, yang diberi nama Rio, diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya (BKSDA) Yogyakarta (22/07/2024)
Penyerahan satwa dilindungi ini berlangsung di rumah Hariban di Dusun Geden, Kelurahan Sidorejo, Kapanewon Lendah, Kulon Progo.
“Kita sangat sadar dan tahu kalau siamang adalah hewan yang dilindungi undang-undang. Makanya dengan kesadaran penuh, dengan ikhlas hari ini saya serahkan ke BKSDA Yogyakarta,” ucap Hariban
Pria yang akrab disapa Hari itu, mengatakan ketertarikan terhadap hewan langka membuatnya nekat memelihara Rio. Adapun Rio diperolehnya dengan cara membeli secara daring dari seorang pedagang asal Jambi, Sumatera, pada 2019 silam.
“Itu dulu beli online asalnya dari Jambi, jadi ini Siamang Sumatera. Kita beli dulu Rp 2,5 juta,” ujarnya.
Saat Rio berumur dua bulan, Hariban sempat menjual Rio kepada warga Purworejo, Jawa Tengah. Namun dibeli kembali hingga akhirnya diserahkan kepada BKSDA Yogyakarta.
“Terus kemarin setelah saya beli, saya menghubungi BKSDA Yogyakarta yang intinya mau menyerahkan siamang. Saya sadar dan mengerti kalau itu dilindungi UU. Saya bilang ke BKSDA kapan mau diambil, siamang sehat, ada di rumah saya, akhirnya petugas BKSDA langsung ke sini,” Ujarnya.
Hari mengaku cukup berat untuk melepas Rio karena primata ini sudah dianggap seperti anaknya sendiri. Namun pada akhirnya, Hari tetap merelakan Rio kepada BKSDA untuk selanjutnya bakal dilepasliarkan ke habitat aslinya.
“Kita merawatnya sama kayak merawat anak, jadi kita susui, mandiin, kita selimutin dan sebagainya, seperti anak sendiri. Makanya dengan situasi seperti ini kita benar-benar sangat terpukul, sangat kehilangan, tapi apa pun yang terjadi kita harus ikhlas, ridho karena kita sadar ini adalah hewan yang dilindungi UU, tidak boleh sembarangan memeliharanya,” Ucapnya.
Sementara itu, Kepala Resort KSDA Kulon Progo, Purwanto mengatakan Rio ini akan dititipkan ke Lembaga Konservasi Gembira Loka Zoo. Di tempat itu, Rio akan menjalani rehabilitasi untuk kemudian dikembalikan ke alam bebas.
“Untuk tindak lanjutnya satwa ini akan kita titipkan di Lembaga Konservasi Gembira Loka Zoo. Nanti di sana dirawat, dan kalau sudah timbul sifat keliarannya itu baru akan kita kembalikan ke habitatnya,” ujar Purwanto.
Sesuai UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, satwa dilindungi tidak boleh jadi hewan peliharaan. Bagi yang melanggar, dapat diancam hukuman denda Rp 200 juta dan kurungan 5 tahun.
“Ini sekaligus sosialisasi tentang perundang-undangan Nomor 5/1990 Pasal 21 ayat 2. Jadi dilarang untuk menangkap, membunuh, melukai, memelihara, memperdagangkan, itu sebenarnya tidak boleh, dan ada sanksinya itu di Pasal 40, itu sanksinya denda Rp 200 juta kurungan 5 tahun,” terang Purwanto.
Terkait nasib Hari selaku pemilik Rio, Purwanto memastikan aman. Dia menyebut Hari tidak akan terjerat hukum karena yang bersangkutan secara sukarela menyerahkan satwa dilindungi itu kepada negara.
“Kalau sanksi tidak ada, karena Pak Hari sudah sadar kalau satwa liar yang dilindungi gak boleh dipelihara dan beliau punya itikad baik buat menyerahkan ke negara dan dikembalikan ke habitatnya,” pungkas Purwanto.
أنابيب API 5L في العراق تم تصميم أنابيب API 5L في مصنع إيليت بايب لصناعة النفط والغاز، مما يوفر قوة وموثوقية فائقة للتطبيقات المطلوبة. تلتزم هذه الأنابيب بأعلى معايير الصناعة، مما يضمن أدائها الجيد في بيئات مختلفة. يفتخر مصنع إيليت بايب بكونه أحد أفضل وأعتمد المصانع في العراق، حيث يوفر أنابيب API 5L التي تدعم البنية التحتية الحيوية للطاقة. اكتشف عروض أنابيب API 5L لدينا على elitepipeiraq.com.