Owa Peliharaan Serang Anak Kecil Hingga Luka Parah

Seekor owa peliharaan menyerang seorang anak kecil hingga mengalami luka cukup parah di Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah pada Sabtu, (11/9/2021).

Owa tersebut diketahui merupakan satwa peliharaan yang dipelihara selama 9 tahun oleh warga di Dusun Sungai Bugis, Desa Kenyala, Kotawaringin Timur. Setelah terlepas dari kandang, owa peliharaan itu menyerang dan melukai seorang anak hingga terluka dan mendapatkan 20 jahitan.

Komandan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah Pos Jaga Sampit, Muriansyah mengatakan bahwa pihaknya mendapat laporan tersebut dari warga dan langsung bergegas menuju ke lokasi untuk mengevakuasi satwa dilindungi tersebut.

Petugas memasukkan owa peliharaan ke dalam kandang untuk dievakuasi. Foto : borneonews.co.id

“Saat owa dievakuasi, warga pemelihara tidak hadir. Pemilik owa tidak sanggup dan tidak tega melihat peliharaannya dibawa petugas,” ujarnya pada Senin (13/9/2021) seperti dilansir dari borneonews.co.id 

Menurutnya, dari hasil pengamatan petugas, owa peliharaan itu berjenis kelamin jantan dan berusia sekitar 10 tahun. Owa ini tampak sehat serta tidak ditemukan adanya luka.

“Kami memberikan penjelasan terkait aturan sanksi hukum, penyakit yang bisa ditimbulkan memelihara satwa liar dan dampak negatif memelihara satwa liar khususnya owa-owa kepada pemilik,” kata Muriansyah.

Baca juga : Tak Sadar Dilindungi, Owa Ungko Diserahkan ke BBKSDA Sumut

Ia juga mengimbau warga agar segera melapor kepada petugas BKSDA atau perangkat desa maupun kepolisian dan TNI setempat.

“Apabila ada kemunculan dan gangguan satwa liar khususnya satwa liar yang dilindungi Undang Undang Republik Indonesia. Jangan ditangkap, dipelihara apalagi dibunuh,” himbaunya.

2 thoughts on “Owa Peliharaan Serang Anak Kecil Hingga Luka Parah”

Leave a comment

LAPOR

Jika kamu menemukan plagiasi pada karya ini, silakan laporkan dengan mengisi form berikut.

Untuk memperkuat verifikasi dugaan plagiasi, silakan menambahkan sumber berupa tautan atau tangkapan layar. Pelaporan tanpa sumber bukti yang kredibel tidak akan kami proses.

Maksimal 1 Mb