Owa Jawa, Siamang, dan Satwa Dilindungi Lainnya Diamankan dari Kampung Gajah. Kenapa?

Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar Balai Besar KSDA Jawa Barat kembali menerima penyerahan satwa dilindungi, Jumat (17/2/2017). Kali ini, sebanyak 16 ekor satwa dilindungi diserahkan secara sukarela oleh masyarakat atas nama Wendy Kurniawan (CEO Kampung Gajah Wonderland) yang beralamat di Jl. Sersan Bajuri KM 3,8, Kec. Parongpong, Kab. Bandung Barat.

Satwa yang diserahkan tersebut terdiri atas 8 spesies berbeda, sebanyak 4 spesies berasal dari kelompok mamalia dan 4 spesies lainnya berasal dari kelompok aves. Seluruh satwa tersebut merupakan satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Satwa-satwa itu antara lain 3 ekor owa jawa (Hylobates moloch), 2 ekor owa siamang (Symphalangus syndactylus), 2 ekor binturong (Arctictis binturong), 4 ekor tarsius (Tarsius spp.), 1 ekor julang emas (Rhyticeros undulatus), 2 ekor kakatua-kecil jambul kuning (Cacatua sulphurea), 1 ekor merak hijau (Pavo muticus), dan 1 ekor elang brontok (Nisaetus chirrhatus).

Sebelumnya, Balai Besar KSDA Jawa Barat mendapatkan informasi bahwa terdapat pengelola obyek wisata Kampung Gajah Wonderland yang memelihara 3 (tiga) ekor owa jawa. Segera setelah itu, Tim Gugus Tugas  diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Ternyata, informasi tersebut benar adanya.

Berdasarkan hasil pengecekan satwa dilindungi yang dipelihara bukan hanya owa jawa, melainkan juga terdapat 7 (tujuh) spesies satwa dilindungi lainnya. Namun demikian, pemilik satwa tersebut bertindak sangat kooperatif dan menyerahkan secara sukarela seluruh satwa dilindungi yang dipeliharanya setelah diberi penjelasan oleh Tim Gugus Tugas tentang konsekuensi hukum dari memelihara satwa dilindungi tanpa izin.

Apabila manajemen Kampung Gajah Wonderland masih berminat memelihara satwa oleh Balai Besar KSDA Jawa Barat akan didorong untuk mendirikan Lembaga Konservasi dengan persyaratan dan kewajiban sesuai dengan ketentuan.

Berdasarkan hasil pengamatan secara empiris, seluruh satwa yang diserahkan dalam keadaan sehat dan tidak memerlukan tindakan medis apapun. Rencananya satwa hasil penyerahan tersebut akan dititiprawatkan di Taman Safari Indonesia, The Aspinall Foundation, dan Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK) untuk secara bertahap dan selektif dilakukan rehabilitasi dan dilepasliarkan di habitatnya.

Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat, Sustyo Iriyono, menyatakan bahwa penyerahan satwa dilindungi secara sukarela ini merupakan salah satu bukti bahwa upaya penyuluhan dan penyadartahuan tentang pelestarian satwa dilindungi undang-undang ini telah tumbuh di masyarakat. Namun demikian, harus diakui bahwa masih banyak masyarakat yang belum tersentuh dan masih memelihara satwa dilindungi.

Oleh karena itu, lanjut Sustyo Iriyono, upaya-upaya penyadartahuan akan terus ditingkatkan melalui kampanye penyelamatan satwa liar dengan menggandeng rekan-rekan wartawan dan mitra konservasi lainnya. Di samping itu, Tim Gugus Tugas akan semakin diperkuat dalam rangka menyelamatkan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang.

Sumber : ksdae.menlhk.go.id

Leave a comment

LAPOR

Jika kamu menemukan plagiasi pada karya ini, silakan laporkan dengan mengisi form berikut.

Untuk memperkuat verifikasi dugaan plagiasi, silakan menambahkan sumber berupa tautan atau tangkapan layar. Pelaporan tanpa sumber bukti yang kredibel tidak akan kami proses.

Maksimal 1 Mb