Jual Owa Kalawat, Transaksi Digagalkan Polhut

Jajaran Polisi Kehutanan (Polhut) berhasil menggagalkan transaksi jual beli owa kalawat atau owa kalikmantan yang termasuk dilindungi dan terancam punah.

Melalui Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC), sejumlah hewan langka berhasil diamankan.

Lebih mengejutkan lagi, pelaku yang juga berhasil diamankan oleh SPORC, masih berstatus sebagai pelajar atau masih tergolong anak di bawah umur.

Pihak SPORC sendiri telah melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap jual beli hewan yang dilindungi secara online, selama kurang lebih satu bulan. Bahkan, pihaknya berhasil mendapat informasi awal dari sebuah akun Facebook, yang memposting tentang jual beli owa kalawat dan satwa dilindungi lain tersebut.

Sedikitnya ada empat jenis hewan yang berhasil diamankan oleh SPORC diantaranya, 1 ekor owa kalawat atau owa kalimantan, 4 ekor lutung merah, 5 ekor elang bondol, dan 6 ekor kucing hutan, yang semuanya masih anakan. Harga satuan dari masing-masing satwa tersebut dijual berkisar Rp250 ribu-Rp500 ribu.

“Jadi, pelaku kami amankan pada Jumat (18/9/2015) kemarin. Dari pengakuan pelaku, dia mendapatkan hewan itu dari Banjarmasin, Kalsel. Namun, hingga saat ini, dia juga tidak mengetahui identitas dari pemasok hewan tersebut, karena selama ini mereka hanya berhubungan via telepon, tanpa pernah bertatap muka langsung,” ucap Koordinator Polisi Hutan dan PPNS BKSDA Kaltim Suryadi, Sabtu (19/9/2015).

Dia melanjutkan, seluruh hewan yang berhasil diamankan, merupakan hewan yang baru tiba di Samarinda, setelah dikirim dari Banjarmasin dengan menggunakan bus.

Pelaku dengan inisial FR (15) mengaku, telah menjalankan bisnis jual beli hewan yang termasuk apendiks 2 itu, sudah selama 6 bulan. Dari penjualannya, kebanyakan warga Samarinda menyukai elang bondol untuk dipelihara.

“Target jualnya memang Samarinda, karena menurut pengakuannya warga Samarinda menyukai jenis hewan yang jarang dipelihara orang lain, kebanyakan elang bondol jadi idola para pembeli, karena meraka hobi memelihara burung,” ungkapnya.

Sementara itu, Komandan Brigadir Enggang SPORC, Haris Sri Kuntjoro menjelaskan, jenis hewan Apendiks 2 itu, merupakan hewan yang tergolong langka dan dipertahankan keberadaannya. Jadi, siapapun yang mengetahui maupun sengaja memilihara maupun memperjualbelikan, termasuk pelanggaran hukum. Sesuai pasal UU Nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, hewan yang termasuk dalam golongan apendiks, dilindungi oleh negara.

“Kami akui, kami kerap mengalami kegagalan dalam melakukan penyelamatan terhadap hewan yang akan dijualbelikan, maka dari itu, kali ini kami lakukan dengan persiapan khusus agar tidak lagi gagal. Seringnya razia yang kami lakukan, kebanyakan bocor duluan,” tuturnya.

Pekan depan, rencananya berkas penyidikan akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses. Sedangkan, hewan-hewan itu akan dititipkan ke BKSDA Kaltim untuk dirawat, hingga siap untuk dibebasliarkan.

Kendati pelaku masih dibawah umur, namun, sesuai dengan pasal 21 A jo pasal 40 ayat 2, tentang pelanggaran menjual, memiliki dan memperniagakan, pelaku akan dikenakan denda sebesar Rp100 juta dan hukuman penjara maksimal 5 tahun.

“Tetap kami serahkan berkasnya, biar kejaksaan yang memproses. Hewan itu, sementara akan dirawat di BKSDA hingga mampu hidup di alam liar,” tuturnya.

Sumber : tribunnews.com

Leave a comment

LAPOR

Jika kamu menemukan plagiasi pada karya ini, silakan laporkan dengan mengisi form berikut.

Untuk memperkuat verifikasi dugaan plagiasi, silakan menambahkan sumber berupa tautan atau tangkapan layar. Pelaporan tanpa sumber bukti yang kredibel tidak akan kami proses.

Maksimal 1 Mb