Gibbonesia melakukan kegiatan edukasi terkait pengenalan satwa liar bersama Paguyuban Petani Muda (PPM). Lokasi kegiatan ini berdekatan dengan habitat owa jawa yang berada di Desa Mendolo, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah pada 27 Juni 2024.
Peserta edukasi dan penyadartahuan ini merupakan siswa/i sekolah dasar dari kelas 1 sampai kelas 6 yang berjumlah 30 orang.
Sebelum memasuki kelas, mereka diberikan tugas untuk mendatangi pos, dan siswa/i diminta untuk mengamati satwa liar yang ada di sekitar mereka seperti; kupu-kupu, capung dan burung. Saat berada di pos siswa/i diberikan bahan edukasi berupa poster satwa liar, infografis, dan pin yang akan dipakai sebagai tiket untuk masuk ke dalam kelas.
Hulwia Malik, tim Gibbonesia sebagai pemateri memaparkan pengenalan terkait satwa liar di habitat alaminya, di dalamnya juga menjelaskan perbedaan satwa liar dan satwa peliharaan, pengenalan owa jawa, kukang, serta anjuran untuk tidak memelihara satwa liar, dan cara meningkatkan rasa sayang terhadap satwa liar di alam.
“Antusias dari siswa/i sangat menunjukkan rasa ingin tahu tentang satwa liar dan mereka juga mengenali satwa liar yang dilindungi yaitu owa jawa, anak-anak mengenal owa jawa dengan bahasa lokal di sana yaitu “Uweg-Uweg”. Mereka juga bersemangat ingin ikut andil dalam menjaga satwa liar dan habitatnya dengan cara tidak memburu satwa liar dan tidak membuang sampah sembarangan,” ujar Hulwia
Siswa/i juga belajar untuk mendeskripsikan satwa liar yang sudah mereka amati, “Tadi aku liat kupu-kupu warna kuning, dan hijau lagi terbang, lalu aku melihat burung warna coklat dan hitam, aku lihatnya pakai teropong” ujar Arsya anak kelas 3 SD
Ketua PPM mengapresiasi kegiatan edukasi dan penyadartahuan terhadap murid sekolah dasar, “ Desa Mendolo ini merupakan desa yang berdekatan dengan habitat owa jawa, tidak hanya owa jawa saja, tetapi juga masih banyak satwa liar lainnya, dengan adanya kegiatan edukasi seperti ini membuat anak-anak semakin terbuka dalam ilmu pengetahuan terkait satwa liar dan juga meningkatkan kepedulian mereka,” pungkas ketua PPM
Owa jawa ini termasuk ke dalam jenis satwa dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 tahun 2018. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa tersebut.