Kasus Perdagangan Owa Ungko Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Kasus perdagangan anakan owa ungko di Sumatra Barat kini sudah memasuki tahap baru. Seperti diberitakan oleh akun Instagram @bksda_sumbar, kasus yang diungkap tahun lalu ini sudah dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (27/12/2021).

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra barat bekerjasama dengan kepolisian telah menyerahkan berkas lengkap beserta penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

JPU telah menganggap berkas perkara hasil penyidikan kepolisian sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Kejaksaan akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke pihak pengadilan untuk segera dilakukan persidangan.

Berkas perkara yang telah masuk tahap dua tersebut yakni kasus perdagangan satwa liar owa ungko yang diungkap pada tanggal 31 Oktober 2021 di depan Puskesmas Kayu Tanam, Kecamatan 2 X 11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman dengan pelaku yang berinisial RP.

Dokumentasi pelimpahan kasus perdagangan satwa dilindungi oleh BKSDA Sumbar dan kepolisian ke kejaksaan. Foto : BKSDA Sumbar/Instagram

RP tertangkap tangan memiliki seekor anakan owa ungko (Hylobates agilis) dan 2 buah kepala kijang serta 1 buah kepala Rusa. Penyidikan kasus ini ditangani oleh penyidik Dirreskrimsus Polda Sumbar.

Pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Baca juga : Dipelihara 6 Tahun, Owa Ungko Akhirnya Diserahkan ke BKSDA

Hal ini tercantum dalam Pasal 40 ayat (2) Juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Pihak BKSDA Sumatra Barat menghimbau kepada masyarakat agar menghentikan perdagangan satwa liar khususnya di Provinsi Sumatera Barat. Perdagangan satwa ilegal seperti owa ungko dapat memusnahkan kelestarian satwa liar di habitatnya, selain itu para pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana.

1 thought on “Kasus Perdagangan Owa Ungko Dilimpahkan Ke Kejaksaan”

Leave a comment

LAPOR

Jika kamu menemukan plagiasi pada karya ini, silakan laporkan dengan mengisi form berikut.

Untuk memperkuat verifikasi dugaan plagiasi, silakan menambahkan sumber berupa tautan atau tangkapan layar. Pelaporan tanpa sumber bukti yang kredibel tidak akan kami proses.

Maksimal 1 Mb