Jual Owa Siamang dan Ungko, Divonis 16 Bulan Penjara

Jual owa siamang, ungko, dan binturong yang merupakan satwa dilindungi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang, Sumatera Selatan, memvonis terdakwa Junius Mustofa (26), satu tahun empat bulan penjara serta denda Rp1 juta subsider tiga bulan, Rabu (22/1/2020).

Ketua Majelis Hakim Erma Suharti mengatakan, vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan penjara 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp1 juta subsider 3 bulan penjara.

“Memutuskan dan mengadili terhadap terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan 4 bulan penjara serta denda Rp1 juta,” kata Erma saat membacakan vonis.

vonis owa ungko siamang
Apa tidak depresi jadi tahanan penjara? via antaranews.com

Majelis hakim berpandangan tidak ada hal-hal yang dapat meringankan terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.

Terhadap vonis tersebut terdakwa menerima dan siap menjalani hukuman. Kasus tersebut bermula pada Agustus 2019 saat terdakwa yang merupakan warga Kota Prabumulih, Sumsel, menjual satwa dilindungi melalui akun Facebook AR PETS berupa dua ekor binturong seharga Rp1 juta.

Kemudian terdakwa mengunggah foto-foto owa ungko, siamang, dan binturong ke situs Facebook Grup Jual Beli Hewan Reptil dan Grup Jual Beli Pasar Burung 16 Ilir Palembang.

Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap terdakwa di Kota Prabumulih pada September 2019 dengan barang bukti 1 ekor owa ungko dengan kondisi mati, 1 ekor siamang (Symphalangus syndactylus) serta 2 ekor binturong (Arctictis binturong) dalam keadaan masih hidup.

Satwa yang berhasil disita dan masih hidup telah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel untuk dilepasliarkan ke hutan lindung yang sesuai habitatnya.

Sumber: indopos.co.id

Foto feature: Antara

584 thoughts on “Jual Owa Siamang dan Ungko, Divonis 16 Bulan Penjara”

  1. Играйте РІ Ballon Рё наслаждайтесь процессом.: balloon game – balloon game

    Reply
  2. Ballon — идеальный выбор для азартных РёРіСЂРѕРєРѕРІ.: balloon игра – balloon игра на деньги

    Reply
  3. Сыграйте РЅР° деньги, почувствуйте азарт!: balloon игра – balloon казино

    Reply
  4. Игровой автомат Ballon дарит СЏСЂРєРёРµ эмоции.: balloon игра – balloon казино

    Reply

Leave a comment

LAPOR

Jika kamu menemukan plagiasi pada karya ini, silakan laporkan dengan mengisi form berikut.

Untuk memperkuat verifikasi dugaan plagiasi, silakan menambahkan sumber berupa tautan atau tangkapan layar. Pelaporan tanpa sumber bukti yang kredibel tidak akan kami proses.

Maksimal 1 Mb