Petugas gabungan berhasil menyelamatkan bayi owa serudung dari jual beli ilegal di Jl. Kyai Maja, Bandar Lampung pada Minggu (26/2/2017). Aksi ini merupakan buah kerja sama dari Gakkum Seksi II Sumbagsel, Polda Lampung, Animals Indonesia, COP.
Aksi ini merupakan operasi di tahun 2017 ini, setelah awal Januari lalu, tim berhasil mengamankan 4 ekor bayi lutung jawa.
Avit –sang pelaku– tidak bekerja sendirian. Perdagangan satwa liar adalah jaringan yang semakin hari semakin lihai. Media sosial pun menjadi wadah yang banyak diminati penjual untuk menawarkan dagangannya. Jaringan Avit saat ini sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan membawa barang bukti lainnya.
Pelaku akan dikenai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimum 5 tahun atau denda 100 juta rupiah. Lemahnya penegakan hukum telah menyebabkan perdagangan satwa liar langka terus terjadi.
Bayi owa serudung jantan yang berusia 3 bulan ini saat ini sudah dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa Lampung. Sungguh menyedihkan, ternyata ada bayi owa lainnya yang juga berhasil diselamatkan Polantas Lampung dari operasi rutin mereka.
Owa saat ini berstatus genting, dikarenakan hilangnya habitat dan perburuan untuk dijadikan satwa peliharaan.
Sumber : orangutanprotection.com
Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.
Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good. https://www.binance.com/ES_la/register?ref=T7KCZASX