Jaringan Penyelundupan Satwa Dilindungi Terungkap, Berkas Kasus Sampai di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menerima pelimpahan tersangka dalam kasus penyelundupan satwa dilindungi dari Bareskrim Mabes Polri. Kamis (9/1) 

Tersangka berinisial NIK (21), yang merupakan warga Kecamatan Kelapa Dua. Kabupaten Tangerang, Banten. Dijerat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Sumber Daya Alam Hayati. 

Dilansir dari poskota.co.id, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, menyatakan bahwa saat ini pihaknya telah menerima berkas serta tersangka penyelundupan satwa dilindungi jenis owa siamang (Symphalangus syndactylus). Tersangka ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri saat sedang melakukan pengemasan satwa dilindungi tersebut untuk dikirim kepada pembeli. 

“Tersangka ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Kelapa Dua. pada saat itu, tersangka sedang packing hewan untuk mengirim owa siamang via ojek online,” kata Doni Saputra, Kepala Seksi Intelijen

Adapun barang bukti yang disita meliputi dua ekor owa siamang (Symphalangus syndactylus), satu buah kardus, dan sebuah handphone merk Oppo A16 model CPH2269. Barang bukti tersebut disimpan di gudang barang bukti Kejari Kabupaten Tangerang, sementara dua ekor owa siamang dititipkan di Jaringan Satwa Indonesia yang berlokasi di Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung.

Doni menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh NIK (21) telah melanggar Pasal 40 ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 32 Tahun 2004 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam undang-undang tersebut, pelaku penyelundupan satwa dilindungi dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000. Doni juga menyatakan bahwa tersangka akan ditahan di Rutan Kelas IA Tangerang yang terletak di Desa Taban, Kecamatan Jambe, dan selanjutnya akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.

“NIK akan ditahan di Rutan Kelas IA Tangerang dan berkasnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk dilaksanakan persidangan,” tutupnya.

18 thoughts on “Jaringan Penyelundupan Satwa Dilindungi Terungkap, Berkas Kasus Sampai di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang”

  1. Normally I do not read article on blogs however I would like to say that this writeup very forced me to try and do so Your writing style has been amazed me Thanks quite great postSABA303

    Reply
  2. Your writing is a true testament to your expertise and dedication to your craft. I’m continually impressed by the depth of your knowledge and the clarity of your explanations. Keep up the phenomenal work!SABA303

    Reply
  3. I do trust all the ideas youve presented in your post They are really convincing and will definitely work Nonetheless the posts are too short for newbies May just you please lengthen them a bit from next time Thank you for the postSABA303

    Reply
  4. Its like you read my mind You appear to know so much about this like you wrote the book in it or something I think that you can do with a few pics to drive the message home a little bit but other than that this is fantastic blog A great read Ill certainly be back HABANERO88

    Reply
  5. Thanks I have just been looking for information about this subject for a long time and yours is the best Ive discovered till now However what in regards to the bottom line Are you certain in regards to the supply HABANERO88

    Reply
  6. What i do not understood is in truth how you are not actually a lot more smartlyliked than you may be now You are very intelligent You realize therefore significantly in the case of this topic produced me individually imagine it from numerous numerous angles Its like men and women dont seem to be fascinated until it is one thing to do with Woman gaga Your own stuffs nice All the time care for it up HABANERO88

    Reply

Leave a comment

LAPOR

Jika kamu menemukan plagiasi pada karya ini, silakan laporkan dengan mengisi form berikut.

Untuk memperkuat verifikasi dugaan plagiasi, silakan menambahkan sumber berupa tautan atau tangkapan layar. Pelaporan tanpa sumber bukti yang kredibel tidak akan kami proses.

Maksimal 1 Mb