Lakukan Transaksi, Polisi Bekuk Penjual Owa Jawa di Semarang

owa jawa korban perdagangan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap perdagangan satwa dilindungi jenis owa jawa (Hylobates moloch). Spesies kera kecil ini diperjualbelikan lewat layanan BlackBerry Messenger (BBM) oleh pelakunya. Satu tersangka yang berhasil ditangkap adalah M. Syukron Farhani alias Joni Rambo (35), warga RT1/RW4, Desa Pakintelan, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang. Informasi yang berhasil dihimpun … Read more

Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Ilegal Hewan Dilindungi Owa dan Lutung Jawa

jual owa baby

Perdagangan satwa yang dilindungi terungkap. Seorang pelaku perdagangan dan penampung berhasil diringkus di Cikarang, Jawab Barat, pada Senin 20 Januari sekira pukul 17.30 WIB. Dalam penyergapan yang dilakukan oleh tim dari anggota Mabes Polri dan Wildlife Crime Unit (WCU) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), berhasil diselamatkan dua ekor lutung jawa dan seekor owa jawa. “Tiga ekor … Read more

Petugas BKSDA dan Polres Bogor Amankan Owa Jawa dan Siamang di Villa 99

Polres Bogor dan petugas BKSDA Jawa Barat akhirnya mengevakuasi satwa liar yang dipelihara secara ilegal di Villa 99. Satwa liar yang dilindungi ini, berada dalam villa 99 yang berlokasi di Kampung Bojong Honde, Gunung Geulis Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor. Vila mewah yang berdiri diatas lahan seluas 8.000 meter diketahui milik J, warga Jakarta. Petugas gabungan … Read more

Jual Owa Jawa di Facebook, Pemuda Asal Sukabumi Diamankan

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat menangkap pemuda warga Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang menjual secara daring owa jawa (Hylobates moloch). “Tersangka berinsial DR (22) aktivitasnya sudah kami pantau sejak dirinya memposting owa jawa di grup jual beli Facebook pada 9 Oktober,” kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBKSDA Jabar … Read more

Petugas BKSDA dan Polda Jawa Tengah Amankan Sejumlah Satwa Dilindungi, Termasuk Owa Jawa

gendong owa zoonosis

Media sosial (medsos) seperti Facebook, selain fungsi utamanya sebagai media pertemanan, melahirkan berbagai jenis aktifitas turunan. Warganet banyak memanfaatkan media pertemanan ini untuk berjualan. Di grup jual-beli, berbagai layanan jasa dan barang ditawarkan. Aktifitas perdagangan tak terbatas pada jenis barang tertentu. Bahkan yang dilarang sekalipun ada dan diperjualbelikan. Salah satu yang terendus adalah perdagangan satwa dilindungi. Balai … Read more

Pemuda Asal Sukabumi Divonis 1 Tahun 7 Bulan Penjara Karena Menjual Owa Jawa

Dani Ramdani (22 tahun), seorang pemuda asal Sukalarang, Kabupaten Sukabumi divonis 1 tahun 7 bulan kurungan penjara. Ia dinilai terbukti melakukan penjualan hewan dilindungi jenis owa jawa (Hylobates moloch) senilai Rp ,5 juta melalui media sosial. Kuasa Hukum terpidana, Ari Afrianto mengatakan, hukuman terdiri dari vonis pokok dan tambahan. Vonis pokok berupa hukuman penjara selama … Read more

Polres Probolinggo Bekuk Pedagang Hewan Dilindungi, Termasuk Owa Jenggot-putih

Bisnis perdagangan satwa yang dilindungi melalui media sosial Facebook di wilayah Kabupaten Probolinggo akhirnya terbongkar. Anggota Unit Tipiter Satreskrim Polres Probolinggo melakukan penangkapan terhadap Andika Pratama alias Dika Aan (35) warga Dusun Kramat RT 11 RW 03 Desa Kandangjati Wetan Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo pada Kamis (22/3/2018) sekitar pukul 12.30 WIB di rumahnya. Pelaku diamankan … Read more

Pelihara Owa Ungko dan Siamang, Pria Asal Lampung Tengah Ini Diringkus Polisi

Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah mengamankan pelaku pemelihara satwa yang dilindungi an. AR (43), Dusun V RT 05 RW05 Kampung Sridadi, Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah, Selasa (15/01/19). Sesuai dengan Laporan Polisi LP/71-A/1/2019/Polda Lampung/Res Lamteng, tanggal 15 Januari 2019. Pelaku ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan. Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, SIK., M.Si., Kasat … Read more

LAPOR

Jika kamu menemukan plagiasi pada karya ini, silakan laporkan dengan mengisi form berikut.

Untuk memperkuat verifikasi dugaan plagiasi, silakan menambahkan sumber berupa tautan atau tangkapan layar. Pelaporan tanpa sumber bukti yang kredibel tidak akan kami proses.

Maksimal 1 Mb