Viral Pelihara Owa, Sekda Siak Serahkan Peliharaannya ke BBKSDA Riau

Viralnya video pemeliharaan owa siamang di perumahan dinas Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Riau membuat Sekda Kab. Siak diprotes banyak pihak. Pasalnya, owa tersebut merupakan satwa dilindungi. Selain itu, primata yang seharusnya tinggal di hutan itu disimpan di dalam kandang yang ukurannya kecil.

Hal ini mendorong Sekretaris daerah Kabupaten Siak, Arfan Usman menyerahkan satwa dilindungi yang dipelihara di kediamannya ini ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBSKDA) Riau.

Menurut kiriman dari akun Instagram @bbksda_riau, Arfan segera menghubungi dan berkoordinasi dengan petugas BBSKDA Riau untuk mendapat penjelasan mengenai status perlindungan satwa yang dipeliharanya sejak satu tahun lalu itu.

Tim BBKSDA Riau memindahkan anakan owa siamang dari kandang peliharaan ke kandang evakuasi. Foto : BBSKDA Riau/Instagram

Setelah diberitahu petugas terkait status dilindungi owa peliharaannya, Arfan segera menyampaikan keinginannya untuk menyerahkan owa ungko titipan kerabatnya yang pindah keluar kota itu kepada pihak BBKSDA Riau.

Setelahnya, tim BBKSDA Riau dipimpin Kepala Seksi Wilayah IV, bapak Gunawan melakukan penjemputan bersama dengan petugas medis untuk melakukan evakuasi satwa.

Baca juga : Kasus Perdagangan Owa Ungko Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Sesampai ditujuan Tim bersama petugas medis melakukan observasi awal kondisi Siamang sebelum dilakukan serah terima. Berdasarkan pemeriksaan fisik, Siamang dalam keadaan sehat dan baik.

Siamang dipindahkan ke kandang evakuasi dan tim bergerak kembali menuju Pekanbaru. Terhadap Siamang akan dilakukan observasi lebih lanjut di kandang transit satwa BBKSDA Riau sebelum dilakukan tindakan konservasi selanjutnya untuk kepentingan kelestarian satwa.

3 thoughts on “Viral Pelihara Owa, Sekda Siak Serahkan Peliharaannya ke BBKSDA Riau”

Leave a comment

LAPOR

Jika kamu menemukan plagiasi pada karya ini, silakan laporkan dengan mengisi form berikut.

Untuk memperkuat verifikasi dugaan plagiasi, silakan menambahkan sumber berupa tautan atau tangkapan layar. Pelaporan tanpa sumber bukti yang kredibel tidak akan kami proses.

Maksimal 1 Mb