Warga Serahkan Owa Kalawat Setelah Dipelihara 5 Tahun

Seekor owa kalawat (Hylobates muelleri) diserahkan oleh warga Barito Utara kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah pada hari Selasa (22/11/2022).

Sebelum diserahkan kepada pihak BKSDA, owa berjenis kelamin betina itu telah dipelihara selama 5 tahun. Warga menjelaskan bahwa primata dilindungi ini diminta saat masih kecil, hingga akhirnya diserahkan secara sukarela.

Kondisi owa owa dalam keadaan sehat dan saat ini berada di kandang transit untuk penanganan lebih lanjut. Pihak BKSDA Kalimantan Tengah mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah menyerahkan satwa dilindungi ini seperti dilansir dari akun facebook Balai KSDA Kalteng.

Baca juga : Owa Serudung Disita dari Pedagang Toko Burung di Aceh

Owa kalawat atau juga sering disebut kelempiau merupakan satwa asal kalimantan yang kini keberadaannya dilindungi oleh pemerintah Indonesia.

Perlindungannya tercantum dalam PermenLHK No. P106 tahun 2018 dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Banyaknya pembukaan lahan hutan dan perburuan telah mengancam populasi kera besar ini.

Sementara owa ini juga masuk ke dalam status endangered atau terancam punah dalam daftar merah IUCN atau International Union for Conservation of Nature. Artinya, apabila tidak ada upaya konservasi yang baik dari pemerintah dan warganya, ada kemungkinan owa ini akan punah di habitatnya.

3 thoughts on “Warga Serahkan Owa Kalawat Setelah Dipelihara 5 Tahun”

  1. Hey there! Do you know if they make any plugins to assist with SEO?
    I’m trying to get my site to rank for some targeted keywords but I’m
    not seeing very good success. If you know of any please share.
    Kudos! I saw similar blog here: Eco product

    Reply

Leave a comment

LAPOR

Jika kamu menemukan plagiasi pada karya ini, silakan laporkan dengan mengisi form berikut.

Untuk memperkuat verifikasi dugaan plagiasi, silakan menambahkan sumber berupa tautan atau tangkapan layar. Pelaporan tanpa sumber bukti yang kredibel tidak akan kami proses.

Maksimal 1 Mb