Owa Serudung Disita dari Pedagang Toko Burung di Aceh

Seekor anakan owa serudung (Hylobates lar) dan burung elang bondol (Haliastur Indus) berhasil disita Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh dari pedagang di toko burung kawasan Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe pada Selasa (22/11/2022).

Kepala Resort 12 BKSDA Aceh Utara, Nurdin mengatakan bahwa penyitaan kedua satwa dilindungi tersebut dilakukan secara persuasif hingga pedagang menyerahkan secara sukarela.

“Saat ini, kedua satwa liar tersebut telah dibawa ke kantor SKW I Lhokseumawe,” terang Nurdin seperti dilansir dari satuaceh.com

Baca juga : Pasangan Owa Jawa Dilepasliarkan di CA Gunung Tilu

Kondisi kesehatan owa serudung itu, lanjutnya, terindikasi kurang gizi dengan tubuh yang tampak kurus dan bulu yang kusam.

“Owa mengalami gatal-gatal dan berkudis, elang juga mengalami patah sayap dikarenakan perolehan dari anak-anak yang dijual ke pedagangnya,” katanya.

Menurut Nurdin, penyitaan satwa dilindungi ini dilakukan untuk mengurangi kasus perdagangan satwa dilindungi.

“Kepada masyarakat untuk dapat memberitahukan apabila menemukan satwa yang dilindungi apapun jenisnya. Perlu diketahui juga, satwa yang dilindungi tidak boleh dipelihara maupun diperdagangkan, apalagi diburu,” tutupnya.

2 thoughts on “Owa Serudung Disita dari Pedagang Toko Burung di Aceh”

Leave a comment

LAPOR

Jika kamu menemukan plagiasi pada karya ini, silakan laporkan dengan mengisi form berikut.

Untuk memperkuat verifikasi dugaan plagiasi, silakan menambahkan sumber berupa tautan atau tangkapan layar. Pelaporan tanpa sumber bukti yang kredibel tidak akan kami proses.

Maksimal 1 Mb