Sebanyak tiga individu owa siamang (Symphalangus syndactylus) dan puluhan satwa liar dilindungi lainnya dilepasliarkan di Bukit Tapan, Taman Nasional Kerinci Seblat pada Minggu (20/6).
Pelepasliaran dilakukan Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Pemulihan DAS Citarum yang disaksikan Perwakilan Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH), Walikota Sungai Penuh, Balai Besar TNKS, Balai KSDA Jambi, dan Fauna and Flora International Indonesia.
Satwa-satwa lain yang dilepasliarkan antara lain 2 ekor kukang sumatera (Nycticebus coucang), 1 ekor kucing hutan (Prionailurus bengalensis), 1 ekor tapir (Tapirus indicus), serta 20 ekor burung murai batu (Kittacincla malabarica) juga ikut dilepasliarkan.
Murai batu yang dilepasliarkan merupakan hasil penangkaran hasil binaan Balai KSDA Jambi, sedangkan tapir merupakan penyerahan oleh masyarakat.
Sebelum dilepasliarkan, pada 8 Juni 2021 burung telah dilakukan proses habituasi terlebih dahulu di lokasi pelepasliaran yang kemudian disusul oleh satwa lainnya pada tanggal 20 Juni 2021. Ini merupakan upaya untuk memperkenalkan habitat baru kepada satwa-satwa liar tersebut di alam sebelum akhirnya dilepasliarkan.
“Pelaksanaan kegiatan pelepasliaran satwa yang mengambil tema ‘Living In Harmony with Nature: Melestarikan Satwa Liar Milik Negara’ ini dapat menjadi langkah awal yang baik dalam upaya pelestarian keanekaragaman hayati, meningkatkan pemahaman dan pengetahuan terkait perlindungan habitat dan satwa Indonesia, serta meningkatkan partisipasi dan peran aktif masyarakat terhadap upaya keanekaragaman hayati di Indonesia”, ujar Ir. Anang Sudarna, M.Sc., Ph.D, Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Lebih lanjut, Anang mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas dukungan serta kerjasama kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam mensukseskan pelaksanaan kegiatan pelepasliaran satwa hari ini di Taman Nasional Kerinci Seblat – Jambi sehingga berhasil menyelamatkan satwa-satwa liar tersebut.
Ia juga mengajak semua pihak untuk peduli terhadap kelestarian keanekaragaman hayati untuk menunjang kehidupan masyarakat yang lebih baik.
Badan Konservasi Dunia (IUCN), memasukan owa siamang, kukang, dan tapir ke dalam Status Endangered (EN) atau terancam punah. Sedangkan murai batu masuk ke Least Concern (LC) atau beresiko rendah.
Di sisi lain, CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) memasukan siamang, kukang, dan tapir ke dalam Apendiks I dan murai batu ke dalam Apendiks II.
Diolah dari ksdae.menlhk.go.id
Foto fitur:
Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.
Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.