Seekor Siamang (Symphalangus syndactylus) betina serahan AY warga Batupat Barat, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe dievakuasi ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Banda Aceh, Jumat (23/8).
Evakuasi tersebut dilakukan guna untuk dikarantina kembali, bagaimana hewan itu melihat alam dan bisa beradaptasi kembali dengan alam.
Amatan AJNN, satwa dilindungi tersebut dijemput langsung oleh petugas BKSDA Banda Aceh, dan mulai dievakuasi sekira pukul 11.00 WIB menggunakan mobil.
Staff BKSDA Konservasi Wilayah I Lhokseumawe, Khoirunnisa mengatakan, siamang tersebut akan dibawa ke kandang perawatan satwa di Banda Aceh, karena sudah lama dipelihara warga sehingga harus direhabilitasi untuk dikembalikan ke sikap liarnya, karena sifat liarnya setelah dipelihara manusia akan berkurang.
“Jadi yang biasa kalau di alam bisa mandiri, ini jadi kurang. Jadi kita ubah perilaku liar dia kembali ke Banda Aceh nanti setelah cukup baru dilepasliarkan kembali,” katanya kepada AJNN. Tambahnya lagi, terkait kondisinya secara fisik masih sehat dan aktif, karena hampir empat tahun dipelihara manusia jadi sedikit manja Siamangnya.
“Kalau berapa lama akan kembali liar kami belum bisa memastikan karena tergantung perawatannya juga, mungkin bisa jadi tiga sampai enam bulan. Rencana setelah liar nanti akan kita serahkan ke Aceh Besar di Taman Rusa,” pungkasnya.
Dikabarkan sebelumnya, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah I Kota Lhokseumawe mengamankan seekorSiamang (Symphalangus syndactylus) serahan AY warga Batupat Barat, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Hewan yang tergolong dalam satwa dilindungi tersebut berjenis kelamin betina dan berumur sekitar empat tahun.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Kota Lhokseumawe, Kamarudzaman mengatakan, siamang tersebut awalnya diperoleh oleh warga itu dari Kabupaten Riau saat maraknya kabut asap dan kebakaran hutan di sana dengan kondisi masih berusia dini (masih anakan).
“Kemudian AY membawa satwa tersebut pindah ke Aceh, tepatnya di Kota Lhokseumawe. Dan sang pemilik tersebut sudah menganggap hewan tersebut bagian dari keluarganya, dan merawatnya dengan baik hingga berusia empat tahun,” katanya saat konferensi pers di Kantor Seksi Konservasi Wilayah I Kota Lhokseumawe. Sambugnya lagi, karena pemilik sadar bahwa satwa yang Ia pelihara merupakan dilindungi oleh Negara, kemudian dirinya mencari informasi tentang Kantor BKSDA, hingga akhirnya pada Juni 2019 lalu, AY mengetahui kalau ada kantor Seksi Konservasi Wilayah I Kota Lhokseumawe. “Setelah menerima informasi itu, kemudian pada 8 Agustus 2019, tim mendatangi rumah itu untuk mengamankan hewan dilindungi itu, dan dilakukan serah terima secara sukarela oleh pemiliknya,” ungkapnya.
Sambugnya lagi, karena pemilik sadar bahwa satwa yang Ia pelihara merupakan dilindungi oleh Negara, kemudian dirinya mencari informasi tentang Kantor BKSDA, hingga akhirnya pada Juni 2019 lalu, AY mengetahui kalau ada kantor Seksi Konservasi Wilayah I Kota Lhokseumawe. “Setelah menerima informasi itu, kemudian pada 8 Agustus 2019, tim mendatangi rumah itu untuk mengamankan hewan dilindungi itu, dan dilakukan serah terima secara sukarela oleh pemiliknya,” ungkapnya.
Sumber : http://www.ajnn.net/.
Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!
Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?