Seorang pemuda yang berprofesi sebagai sopir truk lintas Sumatera-Jawa, ditahan petugas Polres Jepara, Jumat (26/04/2019). Anan (20) warga Bangsri, Jepara, ditahan setelah diduga menjualbelikan satwa langka yang dilindungi undang-undang.
Menurut Kasatreskrim Polres Jepara AKP Mukti Wibawa, Anan langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Disangkakan padanya telah melanggar Pasal 21 UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Hukuman maksimal 5 tahun penjara menanti untuk dia.
Dalam aksinya, tersangka Anan memanfaatkan media sosial Facebook dan WhatsApp, untuk berkomunikasi. Setelah terjadi deal, maka pihak pembeli akan ditemuinya dan dilakukan pembayaran.
Dalam kasus ini, tersangka tertangkap tangan setelah dipancing oleh petugas. Sejumlah satwa liar yang dilindungi UU, seperti owa ungko, lutung jawa dan kera jenis makaka menjadi barang bukti. Hewan langka tersebut, merupakan obyek yang akan diperjualbelikan, sebelum ditangkap petugas Polres Jepara.
“Tersangka membawa hewan-hewan liar itu dari Sumatera saat bekerja sebagai sopir. Lalu di jual di Jepara atau di tempat lain, yang telah disepakati dengan pembelinya,” ujar AKP Mukti Wibawa.
Tersangka Anan sendiri mengaku mengerti jika hewan yang dijualnya adalah hewan liar yang dilindungi UU karena langka. Pihaknya mengaku membeli hewan-hewan tersebut di pinggir jalan di pedalaman Sumatera.
Sebagai sopir lintas Sumatera-Jawa, tersangka mengaku membeli dari penjual di pinggir jalan dan kemudian menjualnya kembali. Empat kera yang dibawanya, merupakan pesanan yang tidak diambil-ambil.
“Saya membeli hewan-hewan tersebut dengan harga Rp500 ribu per ekor. Lalu kepada pemesan saya menjual Rp800 ribu setiap ekornya. Saya tau memang dilindungi, tapi ada yang pesan,” akunya.
Benfica, pemerhati satwa dari Jakarta adalah orang yang menyaru berniat membeli hewan-hewan liar yang dibawa Anan tersebut. Dia juga yang kemudian melaporkan hal ini ke Polres Jepara, yang kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka.
Benfica menyebut, harga seekor satwa yang dijual oleh Anan, bisa mencapai jutaan rupiah seekornya. Untuk owa ungko harganya bisa mencapai Rp8 juta sampai Rp10 juta seekor. Sedangkan untuk lutung jawa bisa mencapai Rp3 juta – Rp4 juta setiap ekornya.
“Kalau yang kera makaka harganya ratusan ribu. Owa ungko dan lutung jawa merupakan hewan dilindungi Appendix I. Sementara makaka tidak. Namun hal itu perlu dikhawatirkan, sebab modus yang digunakan oleh penjual satwa dilindungi semakin canggih,” terangnya.
Polres Jepara, menyatakan akan segera menyerahkan hewan-hewan yang disita tersebut ke BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Jawa Tengah untuk dipulihkan dan dilepasliarkan.
Sumber : www.murianews.com
Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.
Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.
Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.
I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.
Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.
I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.