Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Owa Siamang dan Satwa Dilindungi Lainnya ke Malaysia

Aparat gabungan di Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tujuh ekor satwa dilindungi ke Malaysia. Tiga ekor di antaranya yakni bayi orangutan.

Pengungkapan kasus penyelundupan satwa dilindungi ini dilakukan di wilayah Kota Dumai. Dalam kasus ini, dua orang pelaku penyelundup berhasil diamankan.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Suharyono menyampaikan, kasus ini diungkap oleh petugas gabungan dari Bea dan Cukai Dumai, Polisi Militer (Pom) TNI AD dan Pom AL Dumai.

“Kita mengucapkan terima kasih kepada seluruh aparat gabungan, Bea dan Cukai, Pom TNI AD dan TNI AL, serta rekan kepolisian, yang telah berhasil menyelamatkan satwa dilindungi ini. Salah satunya orangutan yang sangat-sangat dilindungi oleh dunia,” ucap Suharyono saat menggelar konferensi pers penyerahan ke tujuh satwa dilindungi ke BBKSDA Riau, Rabu (26/6/2019) malam.

Suharyono menjelaskan, kasus penyelundupan ini terungkap pada Senin (24/6/2019) di Jalan Cut Nyak Dien, Kota Dumai.

Ada pun satwa yang diamankan, kata Suharyono, yakni tiga ekor bayi orangutan, 2 ekor kera albino atau kera ekor panjang, 1 ekor owa siamang dan 1 ekor binturong.

“Seluruh satwa ini akan diselundupkan ke Malaysia melalui jalur laut menggunakan speedboat,” jelasnya. 

Dia mengatakan, awalnya petugas gabungan mendapat laporan dari masyarakat terkait akan adanya penyelundupan satwa dilindungi.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan satu mobil minibus yang membawa satwa dilindungi tersebut.

Dari dalam mobil tersebut, ditemukan dua orang pelaku yang diduga sebagai penyelundup satwa ke Malaysia tersebut.

“Dua orang pelaku yang diamankan berinisial SP (40) dan JD (27). Keduanya warga Pekanbaru,” katanya. 

Pelaku, tambah dia, saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Gakkkum LHK Wilayah I Sumatera dan berkoordinasi dengan Polda Riau.

“Pelaku dapat diancam dengan UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta,” tegasnya. 

Sementara itu, terkait dengan pengungkapan kasus ini, Suharyono menduga adanya jaringan perdagangan gelap satwa dilindungi. Sebab orangutan diduga didatangkan dari daerah luar Riau, kemudian di jual ke luar negeri.

“Kami menduga bahwa orangutan ini bukan berasal dari Riau. Tapi didatangkan ke sini. Karena sementara ini kita belum menemukan adanya kemunculan atau anakan orangutan di Riau,” katanya. 

Dia menyebutkan, nilai ekonomis ketujuh satwa dilindungi itu, sekitar Rp1,4 miliar. Sehingga pelaku penyelundup mencari keuntungan dari nilai jual satwa tersebut.

Untuk sementara ini, kata Suharyono, ketiga bayi orangutan dititipkan ke Pusat Konservasi Orangutan Batu Embelin, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, untuk dilakukan identifikasi dan observasi.

Sementara itu, drh Yeni Saraswaty dari Yayasan Ekosistem Lestari Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan bahwa kondisi ketiga orangutan masih mengalami stres.

“Kondisi ketiganya masih stres sekali. Tadi pagi waktu ketemu sangat takut dengan orang. Tapi napsu makan masih bagus,” kata Yeni pada Kompas.com.

Tambah dia, ketiga bayi orangutan tersebut juga mengalami dehidrasi ringan, sehingga diberikan perawatan.

Yeni menyebutkan, ketiga bayi orangutan ini diberi nama Digo, Duma dan Dufa.

“Digo paling kecil umurnya dua bulan, Duma umur satu tahun dan Dufa umur satu setengah tahun. Jenis kelamin belum kita periksa,” ungkapnya.

Sumber : regional.kompas.com

Leave a comment

LAPOR

Jika kamu menemukan plagiasi pada karya ini, silakan laporkan dengan mengisi form berikut.

Untuk memperkuat verifikasi dugaan plagiasi, silakan menambahkan sumber berupa tautan atau tangkapan layar. Pelaporan tanpa sumber bukti yang kredibel tidak akan kami proses.

Maksimal 1 Mb