Penyelundupan Owa Jawa di Bandara Soekarno Hatta Berhasil Digagalkan!

Foto. Gakkum Kehutanan

Seekor owa jawa (Hylobates moloch) dan Biawak Tiga Warna (Varanus yuwonoi) satwa endemik Indonesia diduga akan diselundupkan ke Negara Oman melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Beruntung, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan  melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama otoritas keamanan bandara. Seorang pria berinisial AMR (40) berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelundupan satwa liar. 

Penyekapan Satwa Dalam Koper

Foto. Gakkum Kehutanan

Bayi owa jawa malang ditemukan dalam kondisi lemas dan dehidrasi. Diduga kuat, akibat telah menghabiskan waktu berjam-jam terkurung di dalam sebuah koper, tanpa ruang yang layak untuk bergerak. Nyawa primata ini pun dipertaruhkan di dalam ruang sempit bersama seekor Biawak Tiga Warna. 

Baca juga: Masa Depan Dirampas, Tragisnya Perdagangan Ilegal Owa Jawa

Perdagangan Ilegal Jadi Ancaman Keanekaragaman Hayati di Indonesia

Foto. Gakkum Kehutanan

Dwi Januanto Nugroho, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut menyatakan bahwa penyelundupan satwa liar harus dilihat sebagai ancaman terhadap keanekaragaman hayati Indonesia.

“Penegakan hukum harus membaca pola, bukan hanya peristiwa. Rantai pasok ilegal harus ditelusuri, mulai dari pengambil satwa dari alam, pengumpul, pemodal, pengatur perjalanan, sampai pihak penerima di negara tujuan. Kasus seperti ini tidak boleh dibaca sekadar sebagai perkara di pintu keberangkatan bandara. Ini adalah bagian dari agenda besar menjaga kekayaan hayati nasional” kata Dwi

Penyidik saat ini sedang mendalami dari mana satwa diperoleh, bagaimana satwa berpindah tangan, siapa yang mengatur perjalanan, dan ke mana satwa tersebut akan diterima. Pada saat yang sama, barang bukti satwa ditangani sesuai prosedur dan mendapatkan penanganan yang layak. Kini, Tersangka AMR kini menghadapi jeratan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dengan ancaman pidana berat.

Satwa Endemik Bukan Barang Koleksi

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, Aswin Bangun menyampaikan bahwa satwa liar bukanlah barang atau komoditas koleksi. Publik dihimbau untuk segera melaporkan bentuk perburuan, pemeliharaan ilegal, maupun transaksi satwa langka.

“Setiap pengangkutan dan pengiriman satwa liar memiliki aturan hukum dan prosedur konservasi yang harus dipatuhi. Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli, memelihara, mengirim, atau memperdagangkan satwa liar tanpa dasar hukum yang sah. Perdagangan ilegal satwa liar tumbuh karena ada permintaan, perantara, dan celah yang harus kita tutup bersama,” tegas Aswin. 

Owa jawa itu satwa endemik yang punya tugas penting di alam. Jabatan owa sebagai petani hutan bantu menyebarkan biji pohon dari kotorannya. Biji-biji itu nantinya akan tumbuh menjadi pohon baru di hutan-hutan pulau Jawa. Untuk itu, kelangkaan dan penyebaran owa yang terbatas bikin setiap individu owa memiliki arti penting bagi keberlangsungan ekosistem. 

Owa bukan peliharaan, biarkan mereka bebas di habitatnya.

LAPOR

Jika kamu menemukan plagiasi pada karya ini, silakan laporkan dengan mengisi form berikut.

Untuk memperkuat verifikasi dugaan plagiasi, silakan menambahkan sumber berupa tautan atau tangkapan layar. Pelaporan tanpa sumber bukti yang kredibel tidak akan kami proses.

Maksimal 1 Mb