Seekor owa kalawat (Hylobates muelleri) diamankan oleh petugas Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Berau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur pada Minggu (28/2).
Owa tersebut dipelihara oleh salah seorang warga Kampung Bebanir Bangun, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Kepala SKW I BKSDA Berau Dheny Mordiono mengatakan pengamanan primata dilindungi ini berawal dari informasi masyarakat.
“Kami menerima informasi dari Kapolsek Sambaliung bahwa ada warga yang memelihara satwa liar dilindungi berupa owa-owa,” ujarnya dilansir dari Prokal.co
Saat petugas mendatangi lokasi, owa dipelihara di dalam kandang milik warga. Menurut hasil observasi, owa tersebut sudah termasuk dewasa dan berjenis kelamin jantan.
“Owa-owa berhasil kami pindahkan secara manual tanpa dibius, untuk selanjutnya dipindahkan ke dalam kandang transit kantor SKW I Berau,” kata Dheny.
Menurut penuturan warga, owa tersebut sudah dipelihara selama 6 bulan. Satwa liar itu datang sendiri ke permukiman warga, lalu diberi makan dan dimasukkan ke dalam kandang untuk dipelihara.
“Di lokasi pemeliharaan owa ini memang masih banyak ditemukan pepohonan yang merupakan habitat owa-owa,” katanya.
Sementara pihaknya akan mengirim owa kelawat ini untuk direhabilitasi di Palangkaraya Kalimantan Tengah.
Menurut Dheny, memelihara satwa dilindungi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Hayati. Pemelihara terancam hukuman pidana yakni 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Namun, pihak BKSDA tidak serta-merta menerapkan pidana untuk semua tindak pidana yang dilanggar.
“Pemilik hanya diberikan penjelasan. Terkecuali diperdagangkan untuk kepentingan pribadi, tentu akan kami terapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tersebut,” ucap Dheny.