Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim wilayah kerja Berau mengevakuasi satwa dilindungi, yakni owa dari peliharaan warga.
Owa tersebut dipelihara warga Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Berau, Rabu (11/3/2020).
Bersama tim Centre Of Orangutan Protection (COP), owa yang dipelihara selama 10 tahun itu enggan masuk di kandang yang telah disiapkan.
Beragam cara dilakukan tim untuk memindahkan owa ke kandang evakuasi, namun hewan primata itu agresif dan menyerang petugas.
Beruntung sang pemilik menyerahkan owa peliharaannya kepada tim BKSDA bersama kandangnya.
Sang pemilik satwa dilindungi itu mengaku memelihara owa sejak 10 tahun lalu dan ia memberi makan pisang atau sayuran.
Hewan owa itu ia dapatkan dari hutan karena suami sang pemilik dulu bekerja di hutan.
“Sudah 10 tahun saya pelihara. Waktu itu masih kecil pertama kali saya pelihara kami beri minum susu hingga besar saat ini,” kata pemilik yang enggan disebut namanya.
“Owa ini suami saya yang dapat di hutan, karena terpisah dari induknya, karena kasian dibawalah ini untuk dipelihara,” tuturnya.
Iapun nampak sedih saat owa peliharaannya dievakuasi oleh tim BKSDA untuk dilepas ke habitat aslinya.
Apalagi sang anak mengaku senang dengan hewan primata ini.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim wilayah kerja Berau Dheny Mardiono mengatakan evakuasi satwa dilindungi itu berawal dari laporan masyarakat.
Menerima laporan itu, BKSDA melakukan negosiasi dengan pemilik agar mau menyerahkan satwa yang dilindungi tersebut.
“Kami koordinasi dengan jajaran Polres Berau melalui Polsek Sambaliung dan tim COP kami melakukan evakuasi satwa dilindungi itu,” katanya.
Selanjutnya satwa yang berhasil dievakuasi itu disimpan di kantor BKSDA Berau dan akan dilepaskan di habitat aslinya.
“Setelah ini kita akan serahkan ke BKSDA Kalimantan Tengah untuk dilepas ke habitat aslinya, karena hanya di Kalteng tempat rahabilitasi owa ada sebelum dilepas ke habitat aslinya,” tuturnya.
Dheny Mardiono mengingatkan sanksi pidana ke para pelaku perdagangan satwa dilindungi di Kabupaten Berau.
“Kalau ancaman pidana 5 tahun dan denda 100 juta sesuai UU nomor 5 tahun 1990,” katanya.
Lebih lanjut, Dheny menjelaskan ancaman tersebut berlaku bagi pelaku perdagangan satwa dilindungi.
“Sementara untuk yang memelihara seperti yang kita lakukan tadi maka satwa yang dilindungi akan disita dan pemilik akan diberi sosialisasi agar tak memelihara satwa dilindungi, bagi pelaku perdagangan maka tidak ada ampun,” jelasnya.
Sumber: kaltim.tribunnews.com
Thank you for your shening. I am worried that I lack creative ideas. It is your enticle that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?