Memperdagangkan dua ekor owa ungko dan sisik trenggiling seberat 4,7 kilogram, seorang pemilik toko burung diringkus oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Barat di Kabupaten Solok, Sumbar pada Minggu (24/1) siang.
Pelaku berinisial ZK (47), warga Jorong Taratak Galundi Nagari Alahan Panjang, Kabupaten Solok ditangkap petugas di kediamannya. Dari tangan pelaku, juga diamankan barang bukti lainnya seperti 32 ekor cucak hijau, satu ekor cucak ranting dan seekor burung kinoy.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan bahwa penangkapan ZK berawal dari informasi masyarakat terkait kegiatannya memperdagangkan satwa dilindungi.
“Pelaku merupakan pemilik toko burung di daerah tersebut. Dia menerima barang (hewan) dari warga dan dijualnya kembali,” ujar Bayu pada Rabu, 25 Januari 2020 seperti dikutip dari inews
Sementara, Direktur Direktorat Reserse Kriminal khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sodono mengatakan bahwa anakan owa yang disita petugas telah diambil dari induknya sebelum diperdagangkan.
“Kalau anak Owa Ungko ini pasti diambil dari induknya dan diduga induknya dibunuh,” kata Joko.
Saat ini, dua ekor anakan owa ungko telah diserahkan kepolisian kepada pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat untuk diberikan perawatan.
Dansatgas BKSDA Sumbar, Joni Akbar mengatakan saat ini owa ungko berumur 1,5 tahun itu dalam keadaan stress.
“Sebelum dilepasliarkan, akan diperiksa kesehatannya, dan lainnya. Jika sudah waktunya, akan dilepasliarkan,” katanya.
Atas perbuatannya, ZK dijerat Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Pelaku terancam hukuman pidana paling lama 5 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.