Hakim Vonis Pedagang Owa Jawa Tiga Bulan Penjara

Terdakwa pemilik sekaligus penjual satwa langka jenis owa jawa, Moch Syukron Farhani dijatuhi hukuman tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Semarang.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mariyana, warga Desa Pakintelan, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp2 juta yang jika tidak dipenuhi akan diganti dengan hukuman dua bulan kurungan.

Hukuman yang dijatuhkan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama empat bulan penjara.

Dalam putusannnya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Terdakwa dengan sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa liar berjenis owa jawa yang dilindungi oleh Undang-Undang,” katanya, Selasa (29/4).

Selain itu, kata dia, terdakwa sebenarnya juga mengetahui bahwa perbuatannya itu tidak mendukung program pemerintah dalam perlindungan satwa langka.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum menyatakan menerima.

Sebelumnya, terdakwa ditangkap saat akan menjual satwa langka itu kepada petugas yang menyamar. Satwa langka berusia tiga bulan tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp4,4 juta.

Sumber : hukumonline.com

862 thoughts on “Hakim Vonis Pedagang Owa Jawa Tiga Bulan Penjara”

  1. Баллон — это автомат для настоящих любителей.: balloon игра – balloon казино демо

  2. Играть РІ казино — всегда интересное приключение.: balloon game – balloon казино играть

  3. Играйте РІ казино, наслаждайтесь каждым моментом.: balloon game – balloon казино демо

  4. Выигрывайте большие СЃСѓРјРјС‹ РЅР° автоматах!: balloon game – balloon игра на деньги

Leave a comment

LAPOR

Jika kamu menemukan plagiasi pada karya ini, silakan laporkan dengan mengisi form berikut.

Untuk memperkuat verifikasi dugaan plagiasi, silakan menambahkan sumber berupa tautan atau tangkapan layar. Pelaporan tanpa sumber bukti yang kredibel tidak akan kami proses.

Maksimal 1 Mb