Dua ekor owa siamang peliharaan warga berhasil dievakuasi oleh tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Selatan SKW II Lahat yang dilaporkan melalui call center pada Sabtu, 23 Maret 2024.
Kedua owa siamang tersebut dievakuasi dari dua wilayah yang berbeda. Satu Siamang berjenis kelamin jantan bernama Ma-ung dievakuasi dari rumah pemiliknya di Kelurahan Gunung Ibul, Kota Prabumulih, Sumatra Selatan. Menurut keterangan dari pemilik, siamang ini sudah dipelihara selama 6 tahun.
Sementara, satu owa siamang berjenis kelamin betina bernama Sebingkai dievakuasi dari rumah pemiliknya di Kecamatan Mulak Sebingkai, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan. Saat dievakuasi, kondisi Sebingkai terlihat kurus dan terdapat luka di pinggangnya. Luka ini diduga berasal dari goresan rantai yang cukup lama mengikat tubuhnya selama dipelihara. Evakuasi Sebingkai dilakukan oleh petugas RKW IX dan RKW X Isau-Isau terlebih dahulu sebelum kemudian dibawa ke kantor SKW II Lahat.
Kepala BKSDA Sumatera Selatan Teguh Setiawan menyampaikan “bahwa kedua satwa tersebut dibawa ke pusat rehabilitasi untuk tindakan pemulihan agar beradaptasi dengan lingkungan alam sampai siap untuk dilepasliarkan Kembali”.
Kemudian, Tim dari BKSDA Sumatra Selatan SKW II Lahat bersama TAF-IP Yayasan Aspinal Indonesia membawa kedua satwa dilindungi itu ke Pusat Rehabilitasi Satwa (PRS) Punti Kayu untuk dilakukan rehabilitasi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara satwa liar, berburu, mengkonsumsi, dan memperdagangkan satwa liar tanpa izin, dan apabila dijumpai hal tersebut agar segera melapor, bisa melalui call center kami di 081271412141 ataupun petugas di wilayah terdekat,” tambahnya.
Owa siamang atau Symphalangus syndactylus merupakan primata yang bisa ditemukan di kawasan Sumatra. Primata ini dikenal dengan warna rambutnya yang hitam dan suaranya yang keras hingga terdengar dalam jarak 2 km. Saat ini, populasi owa siamang di habitatnya diduga menurun dikarenakan banyaknya ancaman dari manusia, seperti perburuan, perdagangan illegal hingga pemeliharaan satwa liar di rumah.
Karena kondisinya ini, owa siamang masuk dalam daftar satwa dilindungi sesuai dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Perlindungannya juga dicantumkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati. Siapapun yang melanggar peraturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
very successful thank you, journalinsights
very successful thank you, chemistryres
very successful thank you, imedresearch
very successful thank you, biochemresearch
very successful thank you, imedpubjournals
very successful thank you, scitecjournals
very successful thank you, longdomjournals
very successful thank you, imedpubjournal
very successful thank you, scitechjournal
very successful thank you, jopenaccess
very successful thank you, holemans
very successful thank you, homedelano
experience and quality thank you.greenrecuperi
experience and quality thank you.grossoregistratori
experience and quality thank you.hotelpisa
very successful thank you, hotelalcantara
very successful thank you, ismllw