Owa Serudung Diserahkan Secara Sukarela ke BKSDA Aceh

Muhammad Fahrizal, warga Gampong Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, menyerahkan seekor owa serudung (Hylobates lar) jantan ke Kantor Konservasi Wilayah I Lhokseumawe BKSDA Aceh, Senin (20/1).

Penyerahan satwa dilindungi yang sudah dipelihara sejak usia lima bulan tersebut, dilakukan secara sukarela dengan cara diantar langsung ke kantor BKSDA.

“Awalnya saya dapat owa ini dari teman, saat itu masih berusia lima bulan. Kemudian saya pelihara di rumah lebih kurang dua tahun,” kata Fahrizal kepada sejumlah awak media usai melakukan penyerahan.

owa serudung aceh
Penyerahan owa serudung bernama Beni secara sukarela via www.kba.one

Dikatakan Fahrizal, setelah dipelihara selama dua tahun, dirinya terpikir untuk menyerahkan hewan itu ke BKSDA, agar bisa kembali dilepasliarkan ke alam terbuka. Karena menurutnya, seluas apapun kandang dan makanan yang diberikan oleh pemelihara, tidak akan memberikan kebahagiaan bagi hewan tersebut.

“Saya beri nama dia Beni, harapan saya setelah diserahkan ke BKSDA, bisa dirawat semaksimal mungkin, agar dapat dilepasliarkan kembali ke alam terbuka,” ujarnya.

Sementara itu, Petugas Pengumpul Data Konservasi Wilayah I Lhokseumawe, Nurdin mengatakan, pihaknya akan melatih kembali hewan tersebut, agar bisa hidup kembali dialamnya.

“Kita perkenalkan dulu makanan dan alamnya. Kemungkinan untuk merawatnya bisa membutuhkan waktu lebih kurang satu tahun bahkan lebih,” tutur Nurdin.

Menurut Nurdin, spesies hewan tersebut saat ini sudah tergolong langka. Masyarakat memburu hewan itu hanya untuk hiasan semata. Selain itu juga harganya yang sangat mahal dan dijadikan koleksi.

“Untuk perawatan, owa ini nanti malam akan dibawa ke BKSDA Aceh,” ujar Nurdin.

Sumber: www.ajnn.net

1 thought on “Owa Serudung Diserahkan Secara Sukarela ke BKSDA Aceh”

Leave a comment

LAPOR

Jika kamu menemukan plagiasi pada karya ini, silakan laporkan dengan mengisi form berikut.

Untuk memperkuat verifikasi dugaan plagiasi, silakan menambahkan sumber berupa tautan atau tangkapan layar. Pelaporan tanpa sumber bukti yang kredibel tidak akan kami proses.

Maksimal 1 Mb