Penyelundup owa jenggot putih dan bekantan di Gorontalo makin berpotensi masuk penjara setelah berkas pidana kasusnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada Jumat (17/3/2023)
ZH (23) sendiri telah dinyatakan melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Akibat menyelundupkan owa, ZH juga terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.
Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum LHK) Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengatakan tersangka ZH beserta barang bukti akan segera diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
“Kasus penyelundupan ini terkuak berkat adanya informasi dari masyarakat yang melihat satwa liar di dalam kandang yang dimuat dalam mobil minibus di Terminal Andalas, Kota Gorontalo,” terangnya seperti dilansir dari laman situs infopublik.id
Aswin juga melanjutkan setelah adanya laporan, tim dari Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah III Manado Bersama dengan petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara Seksi Konservasi Wilayah II Gorontalo menuju ke lokasi dan mengamankan satwa liar dilindungi tersebut.
Baca juga : Peringati Hari Lahan Basah, Owa Ungko dan Siamang Dilepasliarkan di Jambi
“Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh tim, satwa tersebut dititipkan di mobil minibus angkutan penumpang dari Desa Toboli Sulawesi Tengah ke Kota Gorontalo untuk diserahkan ke perwakilan travel di Kota Gorontalo dan direncanakan akan di bawa ke Kota Manado,” jelasnya.
Pihak Gakkum LHK, lanjutnya, akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa liar dilindungi ini. Sebab, dua jenis satwa yang diamankan tersebut merupakan satwa endemik asal Pulau Kalimantan.
”Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lintas negara (transnational crime). Karena sebelumnya, Gakkum LHK juga mengamankan Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam yang membawa 16 ekor Kera Bekantan, 10 ekor Burung Kakak Tua Maluku, tiga ekor Burung Kakak Tua Koki, tiga ekor Burung Kakak Tua Putih, tiga ekor Burung Kakak Tua Jambul Kuning, dan satu ekor Burung Kakak Tua Raja di Pontianak, Kalimantan Barat,” kata Aswin.
Aswin juga mengatakan, penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Balai Gakkum LHK Sulawesi dalam menyelamatkan dan menjaga kelestarian tumbuhan dan satwa liar dilindungi.
”Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi merupakan kejahatan yang sangat luar biasa, karena berdampak langsung terhadap kerusakan ekosistem. Kejahatan ini harus kita hentikan dan tindak tegas, pelaku harus dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan.” tandas Aswin.