3 Owa Ungko Bekas Peliharaan Diserahkan ke BKSDA Sumbar

Tiga owa ungko diserahkan warga ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat pada Kamis (25/05/2023).

Owa ungko tersebut sebelumnya dipelihara cukup lama oleh warga Nagari Ujung Gading bernama Zalaini. Dua ekor owa berjenis kelamin jantan dengan usia lima dan tiga tahun, sementara satu ekor lainnya merupakan betina berumur dua tahun.

Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono mengatakan Zalaini dengan penuh kesadaran melaporkan akan menyerahkan tiga ekor Owa Ungko kepada Balai KSDA Sumbar.

“Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai KSDA Sumatera Barat, dari SKW I bersama drh. Verly yang merupakan dokter hewan dari PDHI Sumbar menuju ke lokasi pada keesokan harinya untuk mengevakuasi ketiga owa lucu tersebut,” terang dia lewat keterangan tertulis, Rabu (31/5/2023).

Baca juga : Warga Sampit Serahkan Seekor Owa ke BKSDA Kalteng

Setelah dievakuasi, lanjut Ardi, ketiga ekor Owa bakal ditempatkan sementara di Resort Konservasi Wilayah Maninjau, Lubuk Basung Agam.

“Nanti, kami akan mengambil tindakan untuk kepentingan konservasi satwa tersebut. Kami juga bakal berkoordinasi dengan BKSDA Bengkulu untuk dititipkan di LK Khusus Lampung,” sambungnya.

Andi berharap, kesadaran masyarakat akan konservasi semakin tinggi dengan tidak memelihara satwa yang dilindungi.

“Mari kita dukung dan jaga alam kita. Ingat, jangan pelihara satwa yang dilindungi,” pinta dia.

Diketahui, owa ungko yang bernama ilmiah Hylobates agilis merupakan satu di antara jenis satwa dilindungi di Indonesia. Satwa ini juga masuk dalam daftar The International Union for Conservation of Nature (IUCN) spesies terancam punah dengan status Endangered (terancam bahaya) karena penghancuran habitat serta perburuan liar untuk diperdagangkan

1 thought on “3 Owa Ungko Bekas Peliharaan Diserahkan ke BKSDA Sumbar”

Leave a comment

LAPOR

Jika kamu menemukan plagiasi pada karya ini, silakan laporkan dengan mengisi form berikut.

Untuk memperkuat verifikasi dugaan plagiasi, silakan menambahkan sumber berupa tautan atau tangkapan layar. Pelaporan tanpa sumber bukti yang kredibel tidak akan kami proses.

Maksimal 1 Mb