Owa Serudung dan Siamang Peliharaan Milik Warga Aceh Utara Dievakuasi BKSDA

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengevakuasi dua satwa dilindungi, yakni seekor owa siamang (Symphalangus syndactylus) dan owa serudung (Hylobates lar) yang selama ini dipelihara seorang warga di Kabupaten Aceh Utara.

Kepala BKSDA Aceh Sapto Aji Prabowo di Banda Aceh, Kamis, mengatakan, evakuasi dilakukan karena selama ini dua satwa dilindungi tersebut selama ini dipelihara warga.

“Menurut pemilik satwa, owa siamang dan owa serudung tersebut didapatnya dari kebun di Gunung Salak, Aceh Utara,” kata Sapto Aji Prabowo seraya tidak menyebutkan sejak kapan dua satwa dilindungi itu dilindungi warga tersebut.

Satwa dilindungi itu dievakuasi dari Azhari Suib (43), beralamat Dusun II Sentosa, Gampong Tambon Baroh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Kepala BKSDA Aceh itu menyebutkan, evakuasi owa siamang dan owa serudung berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan selama ini ada warga memelihara satwa dilindungi tersebut.

Setelah memastikan informasi tersebut benar, tim BKSDA bersama kepolisian, tim dokter hewan Universitas Syiah Kuala, dan lainnya, mendatangi rumah bersangkutan guna mengevakuasi owa serudung dan siamang.

Evakuasi berjalan tanpa hambatan. Warga yang selama ini memelihara dua satwa dilindungi tersebut menerima hewan peliharaan itu dibawa tim BKSDA Aceh.

“Siamang dan owa serudung dalam kondisi sehat saat dievakuasi. Owa siamang berjenis kelamin betina, umur tiga tahun dan owa serudung umur tiga tahun, jenis kelamin jantan. Kedua satwa dibawa ke Kantor BKSDA Aceh di Banda Aceh,” kata Sapto Aji Prabowo.

Sumber : aceh.tribunnews.com

2 thoughts on “Owa Serudung dan Siamang Peliharaan Milik Warga Aceh Utara Dievakuasi BKSDA”

Leave a comment

LAPOR

Jika kamu menemukan plagiasi pada karya ini, silakan laporkan dengan mengisi form berikut.

Untuk memperkuat verifikasi dugaan plagiasi, silakan menambahkan sumber berupa tautan atau tangkapan layar. Pelaporan tanpa sumber bukti yang kredibel tidak akan kami proses.

Maksimal 1 Mb