Rimba, seekor owa siamang yang diselamatkan dari perdagangan ilegal akan ditranslokasikan dan dititiprawatkan di salah satu lokasi rehabilitasi di Sumatra Barat pada Selasa (23/8/2022).
Translokasi ini dilaksanakan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat dan BKSDA Sumatra Barat bersama Yayasan IAR Indonesia (YIARI).
Rimba merupakan hasil dari penegakan hukum Polda Metro Jaya pada Maret 2020 dan kemudian diserahkan ke Bidang KSDA Wilayah I Bogor. Owa siamang (Symphalangus syndactylus) berjenis kelamin jantan dan berumur remaja ini kemudian dititiprawatkan di YIARI untuk pemeriksaan kesehatan dan menjalani rehabilitasi.
Selain Rimba, ada dua lutung kelabu (Trachypithecus cristatus) bernama Bilqis dan Aci yang ikut ditranslokasikan. Keduanya merupakan lutung bekas hasil peliharaan warga di daerah Bogor dan Depok yang dievakuasi pada Juni 2022.
Kepala BBKSDA Jawa Barat, Irawan Assad, P.hd, mengatakan setelah menjalani pemeriksaan dan perawatan medis di YIARI, ketiga satwa liar ini akan menjalani proses selanjutnya, yaitu rehabilitasi di Yayasan Kalaweit Indonesia.
“Yayasan Kalaweit Indonesia yang memiliki pusat rehabilitasi berupa hutan di daerah Sumatera Barat yang kerap menjadi rujukan tempat rehabilitasi bagi satwa-satwa primata jenis siamang, owa, dan lutung,” ujarnya dalam siaran pers.
Baca juga : 3 Owa Hasil Breeding Lembaga Konservasi Ditranslokasi ke Kalteng
Dengan merehabilitasinya di Yayasan Kalaweit Indonesia, lanjutnya, ketiganya akan menjalani sejumlah perawatan dan prosedur rehabilitasi lebih lanjut, untuk membiasakan mereka dengan kondisi hutan Sumatera asli yang akan menjadi tempat mereka dilepasliarkan nantinya.
“Kami menyambut baik proses translokasi 1 individu Siamang dan 2 ekor lutung kelabu dari Jawa Barat ke Sumatera Barat. Proses translokasi ini mendekatkan ketiga satwa tersebut ke habitat asal mereka, dengan harapan dapat mempercepat proses rehabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali,” kata Irawan.
Irawan menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak khususnya dalam program penyelamatan satwa, dan akan tetap melakukan upaya-upaya penyadartahuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pelestarian satwa liar.
Status konservasi IUCN Red List owa siamang saat ini adalah “endangered” terancam punah, sedangkan lutung kelabu berstatus “Near threatened” hampir terancam punah. Status perlindungan ke 2 jenis satwa tersebut di Indonesia termasuk jenis satwa yang dilindungi UU. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.