Penyelundupan Owa di Gorontalo Berhasil Digagalkan

Penyelundupan sepasang owa jenggot putih (Hylobates albibarbis) oleh sopir minibus berhasil digagalkan di Gorontalo, Sulawesi Utara pada Kamis (9/2/2023).

Sopir minibus berinisial ZH (23) berhasil diamankan oleh petugas dalam operasi balai penegakan hukum oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara. Selain itu, barang bukti satwa dilindungi yang terdiri atas 2 owa jenggot putih dan tiga bekantan (Nasalis larvatus) ikut diamankan.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus penyelundupan tumbuhan dan satwa liar dilindungi ini terkuak berkat adanya informasi dari masyarakat.

“Ada yang melihat satwa liar di dalam kandang yang dimuat dalam mobil minibus di Terminal Andalas Kota Gorontalo dan kemudian melaporkan kepada petugas,” ujarnya seperti dilansir dari laman resmi Ditjen Gakkum KLHK.

Baca juga : Owa Jawa Dievakuasi dari Pemelihara di Karawang

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim, lanjutnya, satwa tersebut dititipkan di mobil minibus angkutan penumpang dari Desa Toboli Sulawesi Tengah ke Kota Gorontalo untuk diserahkan ke perwakilan travel di Kota Gorontalo dan rencananya akan di bawa ke Kota Manado.

“Saat ini sopir minibus sedang dimintai keterangan oleh petugas. Satwa liar dilindungi tersebut saat ini telah dititipkan di Balai KSDA Sulawesi Utara SKW II Gorontalo,” kata Dodi.

Sementara, pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

“Kami akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini sehingga dapat mengungkap jaringan dan menghentikan penyeludupan satwa yang dilindungi,” ungkap Dodi.

Leave a comment

LAPOR

Jika kamu menemukan plagiasi pada karya ini, silakan laporkan dengan mengisi form berikut.

Untuk memperkuat verifikasi dugaan plagiasi, silakan menambahkan sumber berupa tautan atau tangkapan layar. Pelaporan tanpa sumber bukti yang kredibel tidak akan kami proses.

Maksimal 1 Mb