Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) bersama The Aspinall Foundation-Indonesia Programme (TAF-IP) melepasliarkan sepasang owa siamang (Symphalangus syndactylus) di Suaka Margasatwa (SM) Isau-Isau, Lahat, Sumatera Selatan pada Sabtu (23/12/2023).
Sepasang owa siamang yang dilepasliarkan bernama Jon dan Cimung. Jon merupakan berjenis kelamin jantan dan berusia sekitar 7 tahun 4 bulan, sedangkan Cimung berjenis kelamin betina yang berusia sekitar 5 tahun 9 bulan. Kedua owa siamang ini merupakan hasil serahan sukarela dari warga Bandung, Jawa Barat yang ditranslokasikan ke Pusat Rehabilitasi Satwa (RPS) Punti Kayu, Palembang.
Setelah menjalani proses rehabilitasi dan rangkaian pemeriksaan kesehatan lainnya, Jon dan Cimung dinyatakan sehat dan layak dilepasliarkan ke habitat alaminya.
Kepala BKSDA Sumatera Selatan Ujang Wisnu Barata, S.Hut., M.Sc., M.Si. mengatakan, pemeriksaan kesehatan satwa meliputi kondisi satwa, apakah telah sehat secara fisik dan bebas dari penyakit, serta pemeriksaan sifat atau karakter liar satwa.
“Tujuan dari pelepasliaran ini adalah untuk meningkatkan populasi owa siamang di habitatnya, Harapannya, Jon dan Cimung mampu beradaptasi dan berkembang biak di SM Isau-Isau seperti beberapa pasangan yang telah dilepasliarkan sebelumnya,” ujarnya dikutip dalam siaran pers MenLHK, Minggu (24/12/2023).
Baca juga : Direhabilitasi 7 Tahun, Belasan Owa Akhirnya Dilepasliarkan ke Alam Bebas
Manajer PRS Punti Kayu Indah Winarti mengatakan, Tim Monitoring dari BKSDA Sumsel dan TAF-IP akan memantau perkembangan perilaku harian pasangan owa siamang tersebut dengan cara mengikuti pergerakan dan perilaku adaptasi selama enam bulan ke depan.
“owa siamang adalah satwa unik kebanggaan Sumatra, yang harus kita jaga kelestariannya. Siamang yang pernah dipelihara perlu proses panjang meliputi rehabilitasi, pelepasliaran, dan monitoring sampai yakin bisa hidup alami kembali. Jadi kami berharap kita semua bisa bersama-sama menjaga siamang lestari dengan tidak mengurungnya sebagai peliharaan. Bangga itu tidak usah memelihara,” ujar Indah.
Kegiatan pelepasliaran satwa merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk menyelamatkan populasi satwa liar di habitatnya.
Owa siamang merupakan primata endemik Indonesia yang hanya dapat dijumpai di Pulau Sumatera. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, siamang termasuk dalam daftar satwa dilindungi.