Dua ekor owa yaitu owa siamang (Symphalangus syndactylus) dan owa serudung (Hylobates lar) dilepasliarkan oleh petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh di kawasan hutan Kabupaten Aceh Jaya, Aceh pada Sabtu (6/11/2021).
Koordinator perawatan satwa BKSDA Aceh, Taing lubis mengatakan bahwa pelepasliaran satwa-satwa dilindungi tersebut dilakukan dalam upaya pelestariannya.
“Dua owa yang dilepasliarkan itu satwa serahan dari masyarakat untuk dikembalikan ke habitatnya,” ujarnya.
Baca juga : Warga Serahkan Owa Serudung ke BKSDA Aceh
Sebelum dilepasliarkan, dua satwa tersebut terlebih dahulu mendapat perawatan dan rehabilitasi dari BKSDA Aceh.
Owa serudung dan siamang merupakan satwa yang termasuk ke dalam daftar satwa dilindungi di Indonesia. Perlindungannya tertuang dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Dalam pasal UU tersebut, disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, memelihara dan memperniagakan satwa dilindungi.
2 thoughts on “Owa Siamang dan Owa Serudung Dilepasliarkan BKSDA Aceh”