Owa Serudung dan Siamang Hasil Pengamanan Dilepasliarkan di Hutan Aceh Jaya

Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melepasliarkan empat satwa liar dilindungi di kawasan hutan Kabupaten Aceh Jaya, dalam upaya terus menjaga kelestarian satwa.

Empat satwa dilindungi tersebut yakni dua owa serudung (Hylobates lar), satu siamang (Symphalangus syndactylus), dan kucing hutan atau kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis).

“Hari ini kami lepasliarkan empat ekor satwa dilindungi, bertepatan hari ini momentum peringatan Hari Satwa Dunia,” kata Koordinator Perawatan Satwa BKSDA Aceh, Taing Lubis, di Aceh Jaya, Jumat.

Ia menjelaskan, empat satwa yang dilepasliarkan itu satwa sitaan dari masyarakat. Dua satwa disita dari tangan warga kota Banda Aceh dan duanya lagi dari warga kabupaten Aceh Utara.

Kata dia, sebelum dilepasliarkan ke alam satwa tersebut terlebih dahulu  mendapatkan rehabilitasi dan saat sudah benar-benar dalam kondisi sehat dan liar maka satwa itu segera dilepasliarkan.

“Satu owa ada yang sudah kami rehabilitasi selama satu tahun dan satu lagi selama dua bulan. Kalau siamang juga kami rehabilitasi dua bulan dan kucing hutan selama dua minggu,” kata dia.

Menurut Taing, sebelumnya mereka juga telah melepasliarkan owa dan siamang di kawasan tersebut pada 2018. Dan hasilnya satwa-satwa tersebut benar-benar masuk dalam kawasan hutan dilindungi dan petugas konservasi selalu melakukan pengawasan.

“Sampai sekarang petugas kita monitoring bahwa masih ada suara-suara owa itu dan itu owa yang sama kami lepaskan dulu,” katanya.

Sumber: tekno.kompas.co

Leave a comment

LAPOR

Jika kamu menemukan plagiasi pada karya ini, silakan laporkan dengan mengisi form berikut.

Untuk memperkuat verifikasi dugaan plagiasi, silakan menambahkan sumber berupa tautan atau tangkapan layar. Pelaporan tanpa sumber bukti yang kredibel tidak akan kami proses.

Maksimal 1 Mb