BKSDA Sumsel Kembalikan Owa Siamang Ke Habitatnya

Empat owa siamang dikembalikan ke habitatnya di Suaka Margasatwa (SM) Dangku oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Selatan pada Rabu (29/6/2022).

Tak hanya owa siamang, satwa dilindungi lainnya seperti dua beruang madu, seekor binturong dan seekor kucing hutan ikut dilepasliarkan di kawasan hutan SM Dangku, Kabupaten Banyu Asin, Sumatra Selatan.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan, Yusmono mengatakan delapan satwa tersebut merupakan hasil serahan masyrakat dalam kurun waktu sejak Agustus 2021 hingga April 2022.

“Sebelum dilepaskan seluruh satwa tersebut lebih dulu di rehabilitasi Resor Konservasi Wilayah IV Palembang. Setelah insting bertahan hidupnya kembali tumbuh seluruh satwa itu baru dilepaskan ke habitat asal mereka,” ujarnya seperti dilansir laman dari Kompas.com

Baca juga : 2 Owa Kalimantan Dilepasliarkan di TN Betung Kerihun

Yusmono berharap satwa-satwa itu dapat berkembang biak dan bertumbuh agar populasinya tetap terjaga setelah dilepasliarkan.

Menurutnya, owa siamang sendiri merupakan salah satu satwa yang keberadaannya kini mulai terancam punah. Aktivitas perburuan serta banyaknya permintaan di pasar gelap membuat pupolasi satwa itu setiap tahunnya mengalami penurunan.

“Kami imbau warga yang masih memiliki satwa yang dilindungi agar segera diserahkan. Sebab, hal itu bisa terancam pidana,” jelasnya.

Sementara, kawasan SM Dangku dipilih sebagai tempat pelepasan satwa yang dilindungi karena merupakan habitat asli owa siamang serta beruang madu dan binturong. Dengan pelepasan ini, keanekaragaman hayati di dalam lokasi tersebut kini makin bertambah.

“Di sini juga ada harimau, beruang, tapir serta berbagai jenis burung asli Sumatera,” ujarnya.

2 thoughts on “BKSDA Sumsel Kembalikan Owa Siamang Ke Habitatnya”

Leave a comment

LAPOR

Jika kamu menemukan plagiasi pada karya ini, silakan laporkan dengan mengisi form berikut.

Untuk memperkuat verifikasi dugaan plagiasi, silakan menambahkan sumber berupa tautan atau tangkapan layar. Pelaporan tanpa sumber bukti yang kredibel tidak akan kami proses.

Maksimal 1 Mb